Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak Anies Baswedan, Jangan Anak Tirikan Kebudayaan

Kompas.com - 27/10/2014, 18:24 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis


KOMPAS.com
- Keberpihakan Anies Baswedan pada pendidikan sudah terbukti, diantaranya lewat program Indonesia Mengajar yang dirintisnya. Namun, menjadi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies perlu mewujudkan keberpihakannya pada kebudayaan.

Jhohanes Marbun dari Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) mengatakan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (27/10/2014).

Jhohanes mengungkapkan, selama ini kebudayaan selalu menjadi sub-dordinat. Hal itu terjadi baik selama kebudayaan menjadi wewenang Kementerian Kebudayaan maupun Kementerian Pariwisata.

"Tantangan ke depan yang paling mendasar adalah tidak menganaktirikan atau menjadikan Kebudayaan sebagai sub-ordinat," kata Jhohanes.

Mengutip pendapat Mohammad Hatta dalam risalah sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang membahas rancangan Undang-Undang Dasar 1945, Jhohanes menuturkan bahwa pendidikan dan kebudayaan adalah dua hal yang saling berkaitan.

“Materi yang diberikan kepada peserta didik pada hakikatnya adalah kebudayaan, sehingga pendidikan dan pengajaran merupakan proses pembudayaan, sebaliknya, bagi bidang kebudayaan, melalui kegiatan pengajaran dan pendidikan, kebudayaan dapat ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya,” demikian diungkapkan Mohammad Hatta.

Berdasarkan ungkapan Mohammad Hatta itu, Jhohanes mengungkapkan. "Anies Baswedan selaku Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah harus menjadikan kedua bidang ini menjadi satu-kesatuan konsepsi dasar dalam menjalankan kementerian."

Menteri Kebudayaan dan Dikdasmen perlu fokus pada upaya melestarikan warisan budaya. Banyak warisan budaya Indonesia yang kini berpindah ke tangan asing.

"Contoh terakhir yaitu Keberadaan Patung Perunggu "Mama Wulu" asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur di National Gallery of Australia yang mencuat pada September 2014 lalu," tutur Jhohanes.

Anies juga perlu menyelesaikan masalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kebudayaan yang sampai saat ini terkatung-katung, termasuk pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi UU nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya yang belum disahkan sampai dengan saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com