Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI tentang Perlindungan Satwa Liar Disambut Positif

Kompas.com - 05/03/2014, 20:35 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis


KOMPAS.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perlindungan satwa liar disambut positif oleh pegiat lingkungan.

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga, mengatakan, fatwa itu melengkapi undang-undang yang sudah ada.

"Ini memberi dasar dari aspek agama bahwa membunuh satwa liar itu tidak diperbolehkan," kata Nyoman.

Nyoman menilai, fatwa itu relevan dengan kondisi saat ini dimana satwa seperti harimau sumatera dan badak sumatera serta jawa terancam.

Fatwa MUI tersebut memuat tentang ajakan untuk melindungi ekosistem dan melarang perburuan dan perdagangan satwa liar.

Fatwa dikeluarkan setelah MUI berdiskusi dengan pemerhati lingkungan. Sebenarnya, fatwa sudah dirilis sejak pertengahan Januari lalu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan bahwa latar belakang penerbitan fatwa itu adalah keprihatinan akan kondisi lingkungan.

Asrorun mengungkapkan, praktik perambahan hutan untuk HPH, tambang, dan lainnya terus berlangsung, menimbulkan kerusakan, dan mengancam satwa liar.

Sementara, Islam sebenarnya telah mengajak umatnya untuk hidup bersama dengan alam dan menjaga makhluk hidup lain.

Asrorun menilai, fatwa tersebut akan membantu memerangi praktik perusakan lingkungan dan perburuan satwa.

"Ada kalangan yang walaupun sudah ada hukum formal tidak takut tetapi ketika ada ajaran yang bersifat keagamaan takut. Fatwa ini berfungsi bagi kalangan itu," urainya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/3/2013).

Nyoman mengungkapkan, keluarnya fatwa tersebut ditindaklanjuti agar benar-benar memberikan dampak praktis.

"Perlu disampaikan kepada para pengotbah dan pendakwah sehingga aspek dalam fatwa tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com