"Saya kira ini langkah bagus dan merupakan pendidikan lingkungan yang baik bagi masyarakat Jakarta," kata Pram.
Pram mengungkapkan, pelarangan itu memberikan pesan bahwa satwa liar memang tidak bisa dimiliki dan dieksploitasi untuk kepentingan manusia dan harus diberikan kesempatan untuk memperoleh kesejahteraannya.
"Satwa liar memang tempatnya di hutan, bukan di kandang atau di kota besar," ungkap Pram.
Lebih lanjut, Pram mengharapkan agar dari langkah pemberantasan topeng monyet, publik punya kesadaran yang lebih besar tentang hak dan kesejahteraan satwa. Ia berharap agar satwa liar tidak dipelihara.
"Memelihara satwa liar berisiko, baik soal serangan atau digigit sampai persoalan penyakit," papar Pram.
Tentang topeng monyet, Pram mengungkapkan bahwa memang pelarangannya diperlukan. Ada tiga alasan melarang topeng monyet, yakni karena melanggar hukum, etika, dan kesejahteraan hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.