Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal, Pemilihan Akil Jadi Hakim MK Dinilai Janggal

Kompas.com - 13/10/2013, 14:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi untuk periode keduanya. Menurutnya, dipilihnya kembali Akil merupakan hal yang aneh karena adanya sejumlah laporan terkait dugaan suap yang dilakukannya.

"Persoalan main tunjuk bukan hanya terjadi untuk kasus Patrialis Akbar (hakim konstitusi) oleh Presiden, tapi juga DPR. DPR tanpa melakukan fit and proper test tiba-tiba memperpanjang masa jabatan Akil," ujar Refly, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Akil menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2008 melalui seleksi di DPRD. Masa jabatan Akil habis pada 16 Agustus 2013. Namun, masa jabatan itu diperpanjang oleh Komisi III DPR hingga tahun 2018 mendatang.

Pada bulan Maret 2013, Akil hanya ditanyakan kesediaannya ingin melanjutkan masa tugasnya atau tidak. Ketika itu, Akil menyanggupi kembali maju sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR pun sepakat untuk kembali mengajukan Akil. Menurut Refly, saat itu tidak ada proses penampungan masukan dari masyarakat. Akil dipilih tanpa mempertimbangkan kritik yang selama ini ditujukan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut.

"Kesalahan berikutnya adalah ketika AM dipilih jadi ketua MK, kenapa dia?" ujar Refly.

Setelah masa jabatannya diperpanjang, Akil terpilih memimpin MK pada tanggal 19 Agustus 2013, menggantikan Mahfud MD. Pemilihan Akil ini melalui proses pemilihan oleh semua hakim konstitusi. Refly mengaku heran dengan sikap para hakim konstitusi lainnya.

"Seharusnya bertahun-tahun mereka bersama AM, bisa merasakan dan mendengarkan keluhan masyarakat selama ini. Tidak mungkin mereka enggak paham kelakuannya." ujarnya.

Ia menduga Akil dipilih menjadi Ketua MK karena sikapnya yang keras dan berani berhadapan dengan Sekretariat Jenderal. Para hakim konstitusi lain, katanya, memerlukan karakter Akil untuk menekan Setjen MK dalam memberikan fasilitas-fasilitas pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com