BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Kalimantan Timur menyita tujuh burung jenis paruh bengkok dari kios penjual burung di Kota Balikpapan.
Burung-burung itu yakni seekor Trichoglossus ornatus atau biasa dikenal kasturi Sulawesi atau perkici dora. Statusnya apendiks 1 atau dilindungi. Enam lainnya berstatus apendiks 2, yakni Eos cyanogenia atau nuri sayap hitam (2 ekor), Pseudeos fustaca atau nuri kelam (1 ekor) , Lorrius lory atau kasturi kepala hitam (1 ekor), dan Lorrius garrulus atau kasturi ternate (2 ekor) .
Satwa ini disita petugas dari tiga kios penjual burung yang dimiliki Muji, Darmuji, dan Budi, di daerah Batu Ampar, Balikpapan Utara, Selasa (9/4) sore. Menurut Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Kaltim di Balikpapan, Rabu (10/4) sore , para penjual itu tidak tahu bahwa telah memperdagangkan satwa dilindungi.
Satwa yang termasuk apendiks 2 memang bisa diperjualbelikan namun dengan syarat ketat, dan itu tidak bisa ditunjukkan para penjual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.