Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuangan Material Pengerukan Abaikan Sifat Oseanografi

Kompas.com - 08/01/2013, 14:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuangan material pengerukan alur Pelabuhan Panjang di Teluk Lampung mengabaikan sifat oseanografi perairan setempat. Karakter massa air yang berputar statis membuat material lumpur dan sampah terakumulasi.

”Teluk Lampung punya karakter oseanografi unik. Arus residu di bagian kepala membuat material apa pun yang dimasukkan ke perairan berputar-putar. Bagian ekor yang bisa mencuci material itu ke Selat Sunda,” kata Alan Koropitan, pakar oseanografi Institut Pertanian Bogor, Senin (7/1/2013), di Jakarta.

Ini didasarkan penelitiannya pada 2001 di Teluk Lampung. Penelitian ”Studi Dinamika Ekosistem Perairan di Teluk Lampung: Pemodelan Gabungan Hidrodinamika-Ekosistem” ini dipublikasikan pada Jurnal Ilmu-ilmu Perairan dan Perikanan 2004.

Alan dimintai tanggapan atas pembuangan material pengerukan alur Pelabuhan Panjang di Lampung (Kompas, 5/1 dan 7/1). Pelabuhan yang dioperasikan PT Pelabuhan Indonesia II itu sedang dibuat alur oleh PT Pengerukan Indonesia. Material hasil pengerukan berupa lumpur dan sampah dibuang di sekitar Pulau Tegal yang berjarak 2 mil laut (3,6 kilometer) dari minapolitan Ringgung.

Menurut Alan, arus residu mengakumulasi material-material yang masuk perairan. Jika melebihi daya dukung lingkungan, dampaknya muncul pasang merah (red tide), seperti terjadi di sana (Kompas, 17/12/2012).

Secara terpisah, Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, Pelabuhan Panjang sudah mempunyai rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan tahun 1994 dari sektor perhubungan. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diterbitkan pada 2008 oleh Pemprov Lampung.

”Terkait pengerukan di Pulau Tegal, kami belum mengetahui informasinya. Harus dilihat dokumen amdalnya dulu, disepakati pembuangannya di mana,” tutur Imam. Meski dokumen amdal dikeluarkan daerah, KLH berhak mengawasi dan mengintervensi jika diperlukan.

Ia mengingatkan, pembuangan material pengerukan tak boleh di daerah wisata atau minapolitan. ”Dampak negatif aktivitas usaha bagi masyarakat dan lingkungan harus minim.”

Perketat aturan

Dari Bandar Lampung dilaporkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak pemerintah daerah di Lampung memperketat aturan pembuangan limbah, baik industri maupun domestik, di Teluk Lampung, khususnya di perairan Kabupaten Pesawaran.

”Kami minta pemda di wilayah itu (Teluk Lampung) memperketat aturan dan pengawasan agar tak ada lagi limbah-limbah yang dibuang sembarangan yang bisa memicu red tide. Sebelum dibuang, ada baiknya masuk pengelolaan limbah dulu,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Subyakto.

Slamet setuju PT Pelabuhan Indonesia II dan PT Pengerukan Indonesia mengalihkan lokasi dumping limbah sedimen dari kawasan Pulau Tegal, Pesawaran. Sebab, wilayah ini berdekatan dengan kawasan percontohan minapolitan untuk budidaya ikan.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung Badrudin mengatakan, tak ada faktor tunggal pemicu pasang merah. ”Pemicunya kombinasi empat hal, yaitu peningkatan nutrien, arus tenang, salinitas, dan suhu,” ujarnya. (ICH/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com