Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 'Tebang Bambu', Warga Bawa 50 Bambu ke Pengadilan

Kompas.com - 17/12/2012, 16:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa kembali mewarnai sidang lanjutan kasus penebangan bambu di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang Jawa Tengah. Ratusan massa pendukung terdakwa, Budi dan Munir, beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri dengan membawa puluhan batang bambu.

Massa adalah saudara dan para tetangga terdakwa di Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Sebagian mereka ada Ibu-ibu, orang tua dan anak-anak. Dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Di manakah Hati Nurani Oknum Penyidik dan JPU?" "Budi dan Munir Korban Mafia Oknum Peradilan" dan sabagainya, mereka melakukan arak-arakan dari Desa Tampingan atau sekitar 10 kilometer dari PN Kabupaten Magelang.

"Kami mohon hakim menerima eksepsi kami, karena dakwaan terhadap Budi dan Munir tidak relevan, mereka hanya menolong," ujar Koordinator Aksi Heri Siswanto yang juga Lurah Desa Tampingan, Senin (17/12/12).

Menurut Heri, aksi bambu yang dilakukan warganya adalah inisiatif warga sendiri yang bersimpati atas kasus yag menimpa Budi dan Munir. Sekitar 50 batang bambu yang mereka bawa tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada pelapor atau Ibu Miyanah pemilik bambu.

"Sebelumnya, JPU Trimargono mengatakan bahwa Ibu Miyanah mengalami kerugian karena dua bambu miliknya ditebang oleh Budi dan Munir, maka hari ini kami bawakan 50 kali jumlah kerugian tersebut. Jika Ibu Miyanah menginginkan seribu bambu pun kami siap berikan, asal Budi dan Munir dibebaskan," ujarnya.

Heri mengatakan, penyelesaian hukum kasus tersebut yang berlarut-larut dan tidak kunjung usai mengindikasikan adanya konspirasi para penegak hukum di PN Magelang. Bahkan Heri juga menyayangkan kepada para pejabat daerah Kabupaten Magelang yang seolah tidak peduli atas kasus yang menimpa rakyatnya. "Kami mohon bapak Bupati dan jajarannya untuk memperhatikan kami, jangan diam saja, jangan hanya saat dibutuhkan saja kami kami ini diperhatikan, malah justru dari masyarakat luar yang peduli."pintanya.

Sementara itu, pada aksi tersebut, sedikitnya 5 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau sekitar 150 personil polisi diturunkan oleh Polres Magelang untuk melakukan pengamanan. "Kami sampaikan terima kasih karena mereka tidak anarkis. Peserta aksi juga terlihat tertib, tetap memakai helm dan lain sebagainya," terang Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo.

Guritno menambahkan, 5 SST ini merupakan pasukan pengendali masa atau Dalmas yang menggunakan senjata dan perlengkapan penghalau massa. Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan selama proses sidang.

Seperti diberitakan, Budi dan Munir digugat oleh Miyanah (53) dan keluarganya, karena persoalan sepele. Budi dan Munir memotong bambu milik Miyanah yang ambruk menutup jalan dan menimpa rumah warga tanpa ijin. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP sehingga terancam masuk penjara selama lima tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com