Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aneh, Tebang Bambu kok Dipenjara?"

Kompas.com - 24/11/2012, 16:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penebangan bambu yang menyeret dua pemuda, Budi dan Munir, di Magelang Jawa Tengah ke jeruri besi dinilai tidak wajar oleh masyarakat. Masyarakat, terutama para tetangga tersangka di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meminta agar kedua tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.

Pasalnya, apa yang dilakukan Budi dan Munir sama sekali tidak merugikan malah justru membantu. "Aneh. Mengapa masalah sepele kok bisa sampai pengadilan. Budi hanya berniat menolong," kata Kasdi (50), tokoh warga Tampingan, Sabtu (24/11/2012).

Ernestin, salah satu warga Tampingan juga menilai hukum di negara ini kacau balau. Selain hukum negara, di Indonesia juga mempunyai hukum adat. Di masyarakat desa berlaku ketentuan non tertulis bahwa pohon yang melintang di jalan atau mengenai rumah penduduk bisa saja dipotong demi kepentingan bersama.

"Jika menebang pohon tumbang bisa dibawa ke ranah hukum maka akan membuat kondisi masyarakat kacau. Banyak masalah bisa diajukan ke pengadilan. Bisa-bisa para penegak hukum akan kerepotan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Mungkid, Magelang, Trimargono, secara obyektif kasus ini memang bisa dibawa ke pengadilan. Karena meski nilai kerugian hanya Rp 4.000 namun pohon bambu yang tumbang tetap mempunyai nilai ekonomi.

Kasus ini sendiri sudah terjadi pada Sabtu 7 April atau sudah delapan bulan lalu. Hal ini membuat banyak pihak menilai ada permainan hukum dan makelar kasus (markus) yang membuat pemotongan bambu tumbang menimpa jalan dan rumah bisa diseret ke meja hijau.

Seperti diberitakan, Budi dan Munir digugat oleh Miyanah (53) dan keluarganya, karena persoalan sepele. Budi dan Munir memotong bambu milik Miyanah yang ambruk menutup jalan dan menimpa rumah warga tanpa ijin. Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP sehingga terancam masuk penjara selama lima tahun enam bulan.

Kedua tersanga kini ditahan di rumah tahanan kelas 2 Magelang sejak Senin (5/11/12). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada Selasa (20/11/2012) dan akan menghadapi sidang kedua pada Selasa (27/11/2012) mendatang.

Baca Juga: Potong Bambu Diancam Bui

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com