Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi dan Pencucian Uang Rusak Hutan Alam Indonesia

Kompas.com - 31/10/2012, 14:15 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Kehutanan WWF Indonesia, Anwar Purwoto, mengatakan, korupsi dan pencucian hutan telah merusak keanekaragaman hayati di hutan tropis Indonesia. Jika hal tersebut terus dibiarkan, keanekaragaman hayati tidak dapat dipungkiri akan menuju kepunahan.

 

Anwar menguraikan, kerusakan hutan di Indonesia dimulai dari Sumatera. Dalam kurun waktu 25 tahun, tutupan hutan di Pulau Sumatera berkurang dari 25,3 juta hektar pada tahun 1985 menjadi 12,5 juta hektar di tahun 2009. Penurunan luas tutupan hutan tersebut diakibatkan oleh pola praktik illegal dari kebijakan perijinan serta praktek suap, korupsi dan pencucian uang.

"Kerusakan hutan yang dimulai dari Sumatera itu sudah merembet ke Kalimantan dan Papua. Kalau pola perusakan hutan yang sistematik lewat korupsi dan pencucian uang dibiarkan maka sumber daya hutan juga akan punah," katanya dalam diskusi "Pola Korupsi dan Pencucian Uang dalam Tindak Kejahatan Kehutanan" di Serambi Salihara, Jakarta, Rabu (31/10/2012)

 

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulistyono mengatakan, korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan sampai saat ini telah merugikan negara sebesar kurang lebih 100 Milyar Dollar Amerika. Sementara Kementerian Kehutanan pada bulan Agustus 2011 telah melaporkan bahwa praktik itu telah merugikan negara sebesar 300 Trilyun Rupiah.

Menurut Sulistyono, kedua laporan tersebut menunjukkan masih lemahnya integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintah di sektor kehutanan.

"Persoalan tindak pidana korupsi mencakup juga illegal logging sebagai akibat dari regulasi hukum (menyangkut perijinan) yang tumpang tindih (antara pusat dan daerah)," jelas Sulistyono.

Untuk memerangi korupsi kehutanan yang bisa berujung pada semakin banyaknya kerusakan sumber daya alam, KPK sudah melakukan perencanaan untuk mencegah praktek tersebut. KPK telah menyiapkan tiga modul mencegah korupsi yang dapat merusak hutan. Ketiga modul tersebut bertujuan agar alih fungsi hutan dapat diminimalisir.

Tapi, peran KPK saja tak cukup. "Kementerian Kehutanan juga harus tegas untuk menetapkan kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan itu sangat memungkinkan korupsi," katanya.

Sulistyono menjelakan, masyarakat juga bisa berperan memerangi korupsi kehutanan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi merusak hutan. Jika masyarakat mendapatkan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, masyarakat dapat melaporkannya pada KPK untuk selanjutnya diproses. Selain pengawasan, masyarakat juga harus menjaga fungsi hutan dengan tidak melakukan pembalakan liar yang dapat merugikan semua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com