Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Rekayasa Genetik Bukan Satu-satunya Pilihan

Kompas.com - 25/09/2012, 17:24 WIB
Brigitta Isworo Laksmi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki kekayaan hayati dan sumber daya manusia yang andal untuk meningkatkan produk pertanian dan pangan. Produk rekayasa genetik bukan satu-satunya pilihan. Untuk memasukkan produk rekayasa genetik, prinsip kehati-hatian harus diterapkan secara tegas dan konsisten.

Demikian diutarakan Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Nuramaliati Prijono dan Koordinator Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko, Senin (24/9/2012), di Jakarta.

Awal bulan ini, Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) menyatakan aman produk pakan jagung RR NK603 dan Bt MON89034.

”Apakah PRG itu urgen? Apakah tidak ada yang lain? Kalau pakan, harus dicoba efeknya terhadap ternak kita, efek klinisnya harus diteliti,” kata Nuramaliati, yang biasa dipanggil Lili.

”Ini tantangan buat kami. Indonesia punya jagung lokal, mengapa tidak kita produksi sendiri?”ujarnya. Menurut dia, jika akan dikembangkan, produktivitas jagung lokal bisa ditingkatkan. ”Riset jagung juga sudah banyak dilakukan,” kata Lili menambahkan.

Hal senada diungkapkan Tejo yang banyak mendampingi petani. Persoalan sebenarnya, menurut Tejo, adalah keberpihakan negara. Bagaimana kebijakan negara terkait penelitian dalam negeri. ”Kita punya penelitian, macam-macam hortikultura, memiliki pusat-pusat penelitian. Lalu, dikemanakan hasil-hasil penelitian selama ini?” ujar Tejo.

Dalam banyak kasus, hasil penelitian yang sampai pada tahap produksi massal biasanya jatuh ke tangan perusahaan. Hasil penelitian tidak bisa murah ketika sampai di pasar.

Pengetahuan petani

Sebenarnya banyak petani memiliki kemampuan untuk memproduksi benih unggul. Petani secara tradisional memiliki kemampuan yang didapatkan turun-temurun.

”Persoalannya, pengetahuan mereka tidak tertulis dan hanya ada dalam ingatan mereka. Mengapa pemerintah tidak mendampingi mereka untuk mencatat pengetahuan mereka. Dengan demikian, mereka akan bisa bersaing,” katanya.

Masalahnya, Indonesia telah terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sehingga melahirkan Undang-Undang Varietas Makanan. ”Semua jenis benih harus didaftarkan, ada patennya,” ujar Tejo. ”Pemerintah tidak terlalu tertarik bekerja dengan petani yang jumlahnya amat banyak.”

Sebaliknya, semua hasil percobaan dikerjasamakan dengan perusahaan.

Keputusan dangkal

Keputusan KKH PRG dinilai Tejo sebagai keputusan yang amat dangkal dan tidak berdasar. Masalahnya, kajian atas dokumen dari proponen (pemberi usul) sebenarnya ”belum selesai”. Ada hal yang belum jelas.

Laporan penelitian yang diajukan pihak perusahaan sebagai pengusul, misalnya, menyebutkan, tidak ada dampak terhadap kesehatan.

Sementara itu, dari percobaan yang dilakukan ulang oleh peneliti Perancis, Gilles-Eric Seralini, dari Universitas Caen, disebutkan, produk MON dan NK menunjukkan indikasi keracunan pada hewan percobaan yang diberi produk itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com