Jakarta, Kompas -
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, awal September, mengeluarkan rekomendasi keamanan pakan untuk jagung Bt dan RR. Kedua jagung itu hasil modifikasi gen (GMO) yang dikembangkan Monsanto, perusahaan benih asal AS.
”Menjadikan bibit transgenik yang lolos Komisi Keamanan Hayati (KKH) di perkebunan wajib mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), seperti prosedur permohonan usaha pada umumnya,” kata Imam Hendargo Abu Ismoyo, Deputi Tata Lingkungan KLH, di Jakarta, Rabu (19/9).
Pihak KLH tidak menyoal rekomendasi KKH karena beranggotakan banyak ahli, seperti ahli pertanian, protein, peternakan, dan kesehatan. Namun, ia mengingatkan, uji KKH masih skala laboratorium.
Untuk penerapan skala luas di lapangan, ada berbagai faktor yang patut dipertimbangkan, di antaranya persebaran hama, penyakit, dan gulma serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida/herbisida.
Selain itu, lanjut Imam, potensi konflik sosial dan penyebaran penyakit endemik juga ada. Semua faktor itu dibahas saat penyusunan amdal jika hendak ditanam berskala luas.
Selasa lalu, Mentan Suswono menyatakan, pemerintah tak mau hanya jadi pasar benih atau produk GMO negara lain. Untuk mendukung pengembangan produk transgenik, Kementan menambah dana penelitian.
”Tahun 2013, kami mengalokasikan anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Rp 1,8 triliun. Salah satunya untuk pengembangan produk transgenik, yang juga ada peningkatan anggaran,” ujarnya.
Di tengah kondisi itu, peneliti Departemen Proteksi Tanaman IPB, Hermanu Triwidodo, mengingatkan soal potensi konflik sosial penerapan tanaman transgenik. Ketergantungan petani pada bibit dan produk ikutan, seperti herbisida, mencabut kedaulatan petani.