JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah butuh penguatan kapasitas, untuk melaksanakan program penurunan emisi gas rumah kaca. Penurunan emisi tersebut dibutuhkan, sejalan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2009 lalu.
Pemerintah Indonesia akan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), sebagai salah satu cara menanggulangi perubahan iklim, sebanyak 26 persen sampai 41 persen pada tahun 2020 dari emisi tahun tersebut jika tak dilakukan perubahan apapun.
Permintaan penguatan kapasitas tersebut disampaikan Fitratunisa, pada diskusi yang digelar oleh Institute for Essential Sevices Reform (IESR) bertajuk Diskusi IESR tentang Implementasi Peraturan Presiden 61/2011 terkait RAN-GRK dalam Mencapai Target Penurunan Emisi 26 Persen. Diskusi diadakan Selasa (7/8/2012) lalu di Jakarta.
Pemerintah provinsi saat ini sedang menyusun rencana aksi daerah untuk penurunan emisi gas rumah kaca (RAD-GRK) yang harus selesai pada September 2012.
Menurut Fitratunisa, Kepala Sub Bidang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim BPLHD DKI Jakarta, pada pertemuan di Bali antara pemda dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengkoordinir RAD-GRK, banyak daerah mengajukan rancangan yang asal-asalan.
"Bisa jadi mereka tidak mengerti, tapi juga bisa jadi karena waktunya terlalu mepet," ujar Fitratunisa.
Sementara itu menurut Kepala Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasinonal (Bappenas), Tri Dewi Virgiyanti, baru 17 pemda yang selesai lebih dari 40 persen bagian. Sisanya, 16 pemprov, penyusunannya baru selesai kurang dari 30 persen.
Sebagai narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan-Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Rusman Sagala, dan Sekretaris Kelompok Kerja Mitigasi dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Farhan Helmy.
Ketua Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, mengingatkan agar jumlah penurunan emisi melalui daerah-daerah tersebut dimasukkan dalam matriks, agar bisa terbaca peta penurunan emisi nasional. " Jadi ketahuan berapa kontribusi daerah untuk penurunan 26 persen," katanya.
Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI, Rusman Sagala, memaparkan, RAD-DKI.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) 30 persen dari proyeksi emisi GRK pada tahun tersebut.
Sementara menurut Virgiyanti, pembagian penurunan emisi sebesar 26 persen sekarang sedang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Beberapa peserta diskusi mempertanyakan, mengapa tugas menurunkan emisi tidak diberikan kepada kementerian sektor atau lembaga antara lain energi di Kementerian Sumber Daya Mineral atau PLN. Dikhawatirkan akan terjadi duplikasi penghitungan, ketika daerah melaporkan penurunan emisinya.
"Laporan itu ditujukan ke mana? Ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pencatat penurunan emisi, atau kepada kementerian dan lembaga sektoral. Kalau rancu nanti bisa terjadi penghitungan dua kali," ujar Fitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.