Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 14:06 WIB
Sertifikasi Kayu Usaha Kecil Menengah Dibantu APBN
Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Rabu, 1 Agustus 2012 | 18:02 WIB
Dibaca:
|
Share:
KOMPAS/SRI REJEKI lustrasi: Pekerja tengah mempersiapkan bahan baku untuk pengerjaan lantai kayu dan furnitur luar ruang di PT Legenda Bintang Bola (LBB) di Wonorejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/4/2012). Sebagian besar ekspor lantai kayu ke Jepang, sisanya Eropa, sedangkan furnitur luar ruang diekspor ke Australia. Kejelasan asal-usul bahan baku akan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dicanangkan untuk memerangi perdagangan kayu ilegal sekaligus keinginan konsumen untuk menggunakan kayu ramah lingkungan. Namun, program ini punya hambatan karena industri kecil dan menengah kesulitan membiayai biaya sertifikasi.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU-License Information Unit) pada Rabu (1/8/2012) di Kementerian Kehutanan, Jakarta, mengungkapkan bahwa pemerintah akan membantu membiayai biaya sertifikasi.

"Usaha kecil menengah bisa lewat asosiasi, akan disubsidi oleh APBN. Besarnya tiga miliar. Sertifikasi sebenarnya bayar, tapi dibayar dengan APBN, jadi bagi mereka gratis," ungkap Zulkifli kepada wartawan.

Dengan SVLK, Indonesia siharapkan mampu menjadi negara yang menyediakan kayu legal. Sementara itu, Zulkifli juga berharap negara-negara lain pun bisa mendukung program tersebut dengan membeli kayu-kayu yang sudah punya sertifikat legal.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa sertifikasi harus dilakukan untuk memepertahankan pasar kayu yang dimiliki Indonesia. Dengan sertifikasi, kayu asal Indonesia justru memiliki keunggulan.

Insiatif SVLK sudah dimulai sejak tahun 2001, didasarkan pada Deklarasi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade). SVLK akan mulai diberlakukan Januari 2013 mendatang.

Editor :
Kistyarini