JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah hewan dilindungi dalam keadaan telah diawetkan di sebuah perumahan di Depok.
Tersangka berinisial FR pun telah ditangkap di kampung Palsigunung RT 01 RW 05, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Selasa (17/7/2012) sore.
Dalam rumah tersebut polisi menemukan sejumlah satwa dalam keadaan mati yang telah diawetkan dalam bentuk utuh satu badan (ofset). Diantaranya harimau sebanyak 14 ekor, satu ekor singa, dua macan tutul, satu ekor macan dahan, tiga ekor beruang, satu ekor tapir, empat kepala rusa, dan satu ekor kepala harimau.
"Hewan-hewan tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Rabu (18/7/2012).
Boy menjelaskan tersangka terancam dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam seperti hewan, atau satwa yang dilindungi.
Hingga kini Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap FR. Belum diketahui dari mana FR mendapatkan sejumlah satwa dilindungi tersebut.
"Kami sedang selidiki lebih lanjut. Bagaimana dia mendapatkan hewan itu. Lalu ini diperjualbelikan apakah di dalam atau di luar negeri," terang Boy.
