PASURUAN, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Jawa Timur menyita dua ekor Orangutan Kalimantan dari sebuah rumah mewah di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (10/7/2012).
Campaign Officer ProFauna, Radius Nursidi yang ikut mendampingi proses evakuasi menjelaskan, dua ekor Orangutan Kalimantan dipelihara oleh seorang warga tanpa izin. Diketahui dua ekor orangutan tersebut diperoleh melalui jual beli secara ilegal.
Radius mengungkapkan, ProFauna mengetahui adanya warga Kota Pasuruan yang memelihara satwa liar yang dilindungi tersebut dari laporan Polda Jawa Timur dua bulan lalu.
Setelah mendapat informasi dari Polda, ProFauana kemudian melakukan investigasi ke pemilik. Diketahui, di dalam kandang yang berada di halaman belakang rumah pemilik terdapat dua ekor satwa liar yang dilindungi.
Diperoleh keterangan dari pemiliknya, dua ekor orangutan yang telah dipeliharanya sekitar 3-4 tahun tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang penjual yang tidak dijelaskan secara rinci.
Radius mengatakan, pemilik satwa yang ditemui sangat kooperatif sehingga penyitaan dua ekor satwa liar yang dilindungi berjalan dengan lancar, meski selama evakuasi pemilik rumah tidak lagi mau menemuinya.
Dua ekor orangutan yang disita terdiri seekor orangutan jantan yang umurnya sekitar tujuh tahun, dan seekor orangutan betina yang umurnya masih lebih muda.
Selama penyitaan, dengan terpaksa seekor orangutan jantan yang sangat agresif harus dibius terlebih dulu untuk bisa memasukkan ke kandang portabel.
Dua ekor orangutan sitaan tersebut kemudian dititipkan di Maharani Zoo di kawasan Wahana Bahari Lamongan (WBL).
