KOMPAS/AYU SULISTYOWATI
Dua orang nelayan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, tengah merapatkan jukungnya usai melaut, suatu pagi, akhir April lalu. Jukung ini juga terkadang dipakai mengantar pasien yang harus di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung. yang jaraknya sekitar 10 mil menyeberangi Selat Badung atau sekitar dua jam di atas kapal. Daerah tersebut belum memiliki dokter spesialis dan hanya ada lima dokter umum serta 14 bidan di puskesmas setempat
DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah menjadikan lahan seluas 20.057 hektar di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi ini terbagi dalam tujuh zona.
Marine Protected Area Learning Site Manager Marthin Welly, Selasa (3/7/2012) di Denpasar, mengatakan, aturan terhadap tujuh zonasi tersebut telah disepakati sejak Desember 2011. Pemerintah kini sedang memproses pembentukan badan pengelola untuk patroli, baik dari Dinas Perikanan dan Kelautan, TNI Angkatan Laut, polisi perairan, kelompok masyarakat pengawas, pecalang segara, maupun desa adat.
"Diharapkan, pada Agustus badan pengelola itu sudah terbentuk sehingga bisa meningkatkan kualitas lingkungan sekitar wilayah perairan dan pencegahan perusakan lingkungan," ujarnya.
Marthin menuturkan, tujuh zona itu terbagi dalam kawasan inti seluas 120,29 hektar, perikanan berkelanjutan 17.264,27 hektar, pariwisata bahari khusus 905,24 hektar, pariwisata bahari 1.221,28 hektar, budidaya rumput laut 464,25 hektar, kesucian pura 46,71 hektar, dan pelabuhan 35,15 hektar. Zona perikanan berkelanjutan adalah yang paling luas dan membuat perairan sebagai wilayah konservasi sehingga tidak menghambat para nelayan untuk mencari nafkah. Para nelayan harus mengikuti peraturan yang ada, yaitu tidak menggunakan alat perusak.
Marthin menjelaskan, zona inti merupakan kawasan pariwisata dan perikanan yang hanya boleh digunakan untuk penelitian dan edukasi serta izin dari badan pengelola. Zona wisata rumput laut boleh menanam, tetapi tidak boleh memperluas supaya tak terjadi konflik dengan wisata bahari atau pariwisata khusus.
"Selain itu, zona suci pura yang berada di pesisir, di depan pura tidak boleh ada aktivitas speed boat. Namun, diperbolehkan bagi yang melakukan kegiatan menyelam," ucapnya.
