Kuta, Kompas
Keberadaan RTH di setiap kota/kabupaten tinggal 14 persen. Padahal UU Lingkungan Hidup mengharuskan RTH minimal 30 persen. Karena itu, diimbau adanya partisipasi pemda untuk mengembalikan RTH yang hilang.
Direktur Bina Program Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Rido Matari Ichwan mengatakan, penataan ruang hijau penting untuk keseimbangan lingkungan dan akan dimaksimalkan menyesuaikan kearifan lokal daerah setempat. Program ini terkait upaya pihaknya mendorong sejumlah daerah segera menyelesaikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
”Ini tidak semata-mata sebagai pemenuhan sesuai UU, tetapi juga mengajak seluruh pejabat daerah dan masyarakat peduli lingkungan agar tetap hijau,” kata Rido, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/5) malam.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung Putu Eka Mertawan berjanji mewujudkan pengembalian RTH ini melalui P2KH. Ia mengakui RTH di kabupatennya sudah rusak dan tergusur pembangunan.
Pemerintah diminta tak hanya menyelamatkan lahan 1.605 hektar di Rawa Gambut Tripa, Aceh, yang kini disengketakan dengan PT Kallista Alam, tapi juga semua kawasan rawa yang mencapai 62.000 hektar. Pasalnya, Rawa Tripa masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang harus dilindungi. ”Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang akan mencabut izin perkebunan untuk PT Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Tripa. Tapi, itu saja tidak cukup. Tripa yang seluas 62.000 hektar itu kini terancam rusak oleh perkebunan sawit seluruhnya,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh TM Zulfikar, Kamis.
Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan memastikan izin perkebunan untuk PT Kallista Alam seluas 1.605 hektar akan dicabut. Bahkan, Gubernur Aceh terpilih, Zaini Abdullah, berjanji siap mencabut izin itu.