Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK soal Korupsi Kehutanan

Kompas.com - 01/05/2012, 15:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Antimafia Kehutanan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi kehutanan yang mandek. Perwakilan koalisi, Selasa (1/5/2012), menemui pimpinan KPK dan meminta agar lembaga penegakan hukum itu segera mengusut keterlibatan pihak-pihak yang belum diproses hukum.

Salah satu pihak yang dilaporkan koalisi ke pimpinan KPK tersebut adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. "Terkait penindakan, ada enam kasus korupsi kehutanan yang penindakannya belum menyentuh aktor penting, seperti mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal, serta terkait korporasi yang menikmati penerbitan izin-izin yang diduga bermasalah," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

ICW tergabung dalam Koalisi Antimafia Kehutanan bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Silvagama.

Menurut hasil data yang dihimpun koalisi itu, pada 2004, Rusli menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutam Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dalam siaran persnya, koalisi menilai pengesahan dan penerbitan RKT tersebur bukanlah kewenangan Gubernur Riau, melainkan kewenangan Menteri Kehutanan.

Dugaan keterlibatan Rusli itu juga diungkapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Januari 2012. Menurut Syuhada, yang juga terdakwa kasus korupsi penerbitan izin IUPHHK-HT, Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan enam RKT IUPHHK/HT di Riau.

"Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rusli dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah itu sesungguhnya sama dengan yang dilakukan terpidana lainny,a seperti Teuku Azmun, Syuhada, dan Arwin AS," sebut koalisi. Dengan demikian, koalisi menilai sangat aneh jika Rusli tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi kehutanan IUPHHK-HT, Syuhada divonis lima tahun penjara, Teuku Azmun dihukum 11 tahun penjara, dan Arwin AS dikenai sanksi empat tahun penjara. Emerson menambahkan, KPK merespons baik dorongan koalisi untuk mengusut keterlibatan Rusli tersebut. KPK bisa saja mengonfirmasi sejumlah hal terkait kasus korupsi kehutanaan saat memeriksa Rusli hari ini. Hari ini Rusli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PON di Riau.

"Kasus yang kita sampaikan dalam konteks penindakan, jadi bisa berlanjut terhadap nama-nama yang disebut, seperti Rusli Zainal. KPK kan tengah mengusut kasus PON, bisa dikembangkan melalui pemeriksaan kasus PON," ujar Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com