Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Perlindungan HKI Masyarakat Adat

Kompas.com - 17/02/2012, 22:25 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Terkait Sumber Daya Genetik mesti terus diupayakan untuk mencegah Biopiracy.

Biopiracy merujuk pada penggunaan sumber daya genetik tertentu atau pengetahuan dari masyarakat adat terkait sumber daya genetik oleh pihak tertentu tanpa ijin dan tanpa kompensasi.

Upaya memberlakukan HKI atas SDG dan PTSDG penting sebab Indonesia kaya akan keragaman genetik dan pengetahuannya. Tak adanya HKI pada hal itu merugikan Indonesia, terutama masyarakat adat.

Miranda Risang Ayu, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, "Selama ini HKI cenderung berpihak pada kepentingan individu, tidak memberi perlindungan pada communal property right."

Dalam kacamata tersebut, individu atau perusahaan tertentu menjadi pihak yang diuntungkan. Sementara negara berkembang dan masyarakat adat menjadi yang dirugikan.

Miranda mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan SDG dan PTSDG sulit masuk adalah kacamata HKI. Pengetahuan SDG bersifat tradisional, living culture dan tergantung lingkungan.

"Lalu pengetahuan ini juga dirawat, digunakan dan diturunkan. Kalau kita hak paten, itu tidak diturunkan," ungkap Miranda dalam pertemuan di Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (17/2/2012) di Jakarta.

Pengetahuan yang disimpan oleh masyarakat adat tentang sumber daya yang dimilikinya juga tidak memiliki kebaruan. Masalah lain adalah pengetahuan terkait SDG juga merupakan bagian identitas kultural.

Miranda menegaskan, "Kita harus mengupayakan perluasan perlindungan HKI. Tidak hanya untuk paten, tetapi juga seluruh HKI."

"Khusus untuk pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan terkait sumber daya genetik, harus ada clearance, misalnya Prior Inform Concern (PIC) dan Disclosure of Origin," sambungnya.

Lewat Prior Inform Concern, masyarakat adat yang memiliki sumber daya genetik dan pengetahuannya harus diberitahu sebelum ada pemanfaatan. Masyarakat adat juga harus mendapat manfaat.

Asas manfaat yang diberikan kepada masyarakat adat sejalan dengan Protokol Nagoya 2010 yang mewajibkan pemberian akses dan keuntungan bagi negara asal atau komunitas adat tempat sumber daya berasal.

"Benefit sharing awalnya mencakup soal penetapan keberadaan. Jika nanti ada suatu produk, maka ada indikasi geografis terkait produk itu," ungkap Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com