Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Mantan Bupati Kampar

Kompas.com - 02/02/2012, 11:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, Kamis (2/2/2012) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kehutanan di kawasan Pelalawan, Riau. Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"BH (Burhanuddin Husin), mantan Kadishut Riau, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Adapun Burhanuddin Husin ditetapkan sebagai tersangka sejak 2008 lalu. Dia diduga menyalagunakan kewenangan terkait penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan, kayu, dan hutan tanaman (IUPHHK/HT) di kawasan Pelalalwan, Riau, pada 2005-2006. Saat itu, dia menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) pemerintah daerah setempat.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 470 miliar. Burhanuddin lantas disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Burhanuddin ini berkaitan dengan kasus korupsi oleh mantan Bupati Palelawan, Teuku Azmun Ja'afar. Sebelumnya, Teuku divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dalam kasus korupsi kehutanan itu.

Hukuman tersebut diperberat menjadi 16 tahun penjara di tingkat banding kemudian jadi 11 tahun kurungan di tingkat kasasi. Teuku juga diharuskan membayar denda Rp 12,3 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan pejabat Palelawan lainnya, yaitu Kadishut Riau Asral Rahman dan Suhada Tasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com