JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/1/2012), meluncurkan Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK).
Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi dalam upaya mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26 persen dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi bisnis seperti biasa (business as usual baseline) dan sebesar 41 persen apabila ada dukungan internasional.
Kegiatan inti untuk menurunkan emisi GRK meliputi lima bidang, yaitu: pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah.
Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana dalam siaran persnya menyebutkan, peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya tiga bulan sejak ditetapkan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.