Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan REDD+ Belum Tuntas

Kompas.com - 09/12/2011, 04:14 WIB

Durban, Kompas - Kepentingan Indonesia mengurangi emisi melalui program terkait hutan hingga sehari jelang penutupan Konferensi Perubahan Iklim PBB belum ada kepastian. Kemajuan negosiasi terkait Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Lahan itu juga tak menggembirakan, terutama terkait persoalan rambu pengaman. Di bidang pendanaannya, delegasi Indonesia gembira karena ada titik terang.

Demikian dilaporkan wartawan Kompas Brigitta Isworo Laksmi dari sejumlah presentasi dan pertemuan pers. Pada Konferensi Para Pihak Ke-17/Pertemuan Para Pihak tentang Protokol Kyoto Ke-7 masih berlangsung Pertemuan Tingkat Menteri memutuskan hasil negosiasi.

”Pendanaan REDD+ belum diputuskan. Ada lima usulan, ada yang menolak dan ada yang menerima sistem pasar karbon. Juga ada perbedaan tentang sumber pendanaan,” ujar pengampanye politik hutan Greenpeace, Yuyun Indradi, Kamis (8/12) di Durban, Afrika Selatan.

Pelaksana Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar sebagai ketua delegasi Indonesia menyatakan, ”Kami senang dengan kemajuan pembahasan soal pendanaan.” Beberapa hal yang belum selesai terkait mekanisme pembayaran dan penentuan kompensasi. Perbedaan pendapat soal sumber dana diakui bisa jadi penghambat. Brasil, misalnya, menolak dana dari swasta, sementara Indonesia membuka opsi semua pihak bisa memberi dana untuk REDD+.

Hasil perundingan untuk rambu pengaman dan rujukan pengurangan emisi belum memuaskan dan diserahkan ke pemerintah masing-masing. ”Negara berkembang belum punya tata kelola hutan yang menjamin tak ada kebocoran pengurangan emisi karbonnya,” kata Yuyun.

Kuntoro Mangkusubroto selaku Ketua Satuan Tugas REDD+ mengakui rumitnya koordinasi antarlembaga pemerintah yang tumpang tindih dan tidak selarasnya peraturan. Emisi karbon dari hutan Indonesia adalah dari penebangan hutan, pembukaan lahan gambut, dan eksploitasi industri ekstraksi.

”Sekarang kami lakukan program satu peta melibatkan beberapa kementerian. Kami memantau dan mengawasi,” ujarnya. Revisi pertama Peta Indikatif Penundaan Izin Baru dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 8 Desember 2011.

Soal ancaman pelanggaran hak masyarakat adat terkait REDD+, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, ”Perlindungan hak masyarakat adat yang terpenting. Kami akan memastikan itu.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com