Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Kunci Hentikan Pembantaian Orangutan

Kompas.com - 06/12/2011, 18:48 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bukti kuat pembantaian orangutan telah didapatkan, namun hingga sejauh ini belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum. Demikian diungkapkan Hardi Baktiantoro, juru kampanye Center for Orangutan Protection (COP) dalam konferensi pers Selasa (6/12/2011) di Jakarta.

Salah satu kasus yang belum ditindaklanjuti antara lain temuan tengkorak di kawasan konsesi kelapa sawit Wilmar Group. Di lahan itu, ditemukan 3 tengkorak orangutan di atas tanah dan satu ekor orangutan yang mati di atas pohon. Orangutan yang mati di atas pohon diduga dibunuh oleh mandor PT Sarana Titian Permata 2, perusahaan di bawah wilmar Group.

Kasus pembantaian lain yang tak diusut dengan tuntas melibatkan Best Agro International Group. COP menemukan 3 bayi orangutan yang induknya telah dibunuh saat PT Tunas Agro Subur Kencana melakukan land clearing tahun 2010. Selain itu juga ditemukan tengkorak orangutan yang diduga dibunuh dengan ditembak di kebun warga yang berdekatan dengan perusaahan itu.

Hardi mengatakan, "Tidak adanya penegakan hukum menyebabkan kasus pembantaian orangutan terus terjadi." Tidak adanya penegakan hukum di Kalimantan Tengah, jelas Hardi, bisa dilihat dari kasus ketika ada tengkorak yang ditemukan, tidak ada gerak cepat untuk mengamankan TKP dan melakukan investigasi.

Terus terjadinya kasus pembunuhan orangutan dan praktek perkebunan kelapa saiwt yang mengancam orangutan menimbulkan masalah tersendiri. Di pusat rehabilitasi, jumlah orangutan terus bertambah sehingga semakin padat. Jumlah orangutan yang direhabilitasi saat ini tercatat sebanyak 1200 ekor, meliputi wilayah Kalimantan Tengah, Timur dan Barat.

"Upaya konservasi orangutan sudah dilakukan. Tinggal soal penegakan hukum. Ini diperlukan political will dari presiden," jelas Hardi. Kasus pembantaian orangutan harus dipandang sebagai tindakan kriminal murni. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, pembunuh orangutan bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut Hardi, Sampai sekarang sudah ada 4 kasus yang disampaikan COP ke kepolisian. Di Kalimantan Timur, melibatkan Metro Kajang Benhard, sudah ditindaklanjuti. 2 lagi di Kalimantan Tengah. Satu melibatkan Wilmar Group, belum ada respon. Satu lagi PT Tunas Agro Subur Kencana, sudah ditanggapi tetapi metodologinya tidak tepat, jadi gagal.

Penangkapan pihak yang terlibat pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak Kalimantan Timur adalah kasus penangkapan yang pertama. Hardi berharap bahwa penanganan kasus tersebut bisa menjadi model penegaklan hukum untuk pembunuhan satwa liar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com