Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satwa Liar Bakal Diganjar Hukuman 10 Tahun

Kompas.com - 05/12/2011, 20:46 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan ketegasannya dalam upaya menindak pelaku pembunuhan satwa liar, baik oleh masyarakat, perusahaan, maupun kelompok mana pun.

"Siapa pun orangnya, baik itu individu, perusahaan, maupun warga negara asing. Sanksi bagi yang melakukan pembunuhan ataupun memperdagangkan satwa liar sangat berat ancamannya, 10 tahun penjara," katanya seusai membuka Pertemuan Internasional Indonesia Forestry Researchers (Inafor) 2011 di IPB International Convention Center, Bogor, Senin (5/12/2011).
    
Zulkifli mengatakan, pemerintah tidak main-main dalam perlindungan satwa liar, seperti orangutan, yang saat ini ramai dibicarakan. Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya melindungi satwa liar Indonesia.

Orangutan di Indonesia saat ini terancam oleh aktivitas manusia, salah satunya pembukaan kebun kelapa sawit. Di Kalimantan Tengah, misalnya, jumlah orangutan tinggal 31.300 ekor. Bila satwa langka ini tak mendapat perhatian, Indonesia akan kehilangan 50 persennya dalam jangka 10 tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com