Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Kasus Orangutan dengan Fakta Hukum

Kompas.com - 30/11/2011, 18:51 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fakta hukum harus menjadi acuan bagi aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus pembunuhan orangutan (Pongo pygmaeus morio). "Karena ini tindakan hukum, solusinya tidak boleh ada politisasi hukum," kata Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik, apakah kasus pembunuhan orangutan di areal perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) Kalimantan Timur sebagai tindakan institusional korporasi atau memang tindakan personal pelaku lapangan.

Adanya generalisasi atau stigmatisasi buruk terhadap perkebunan-perkebunan kelapa sawit sebagai perusak kelangsungan hayati maupun satwa dilindungi terlalu berlebihan dengan mengacu kasus pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ini sederhana saja. Karena sudah menjadi wilayah hukum,  cukup diselesaikan secara hukum agar bisa menjadi pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera di kemudiah hari, untuk tidak melakukan tindakan pembunuhan terhadap orangutan. Kalau tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan korporasi, ya dihentikan. Kalau ada pengakuan, ya dicari saksi," ujar Romi, panggilan akrab Romahurmuziy dalam siaran persnya.

Romi menegaskan, semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena secara prinsip pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh negara tidak boleh menghancurkan ekologi, sehingga tidak boleh terjadi, dengan alasan perbukaan atau perluasan perkebunan kelapa sawit, kemudian menghancurkan flora dan fauna, termasuk orangutan yang dilindungi undang-undang.

Menyangkut kecurigaan para pengusaha perkebunan kelapa sawit terhadap upaya menjadikan kasus pembunuhan orangutan sebagai alat kampanye hitam (black campaign) hitam terhadap industri perkebunan kelapa sawit, Romi mengatakan, "Tidak perlu khawatir kalau memang tidak melakukannya. Seharusnya para pengusaha perkebunan kelapa sawit juga melakukan positive campaign dan menunjukkan kepedulian melalui CSR (corporate social responsibility), seperti bekerja sama dengan pengelola kebun binatang dan bisa menjadi ayah angkat bagi orangutan yang disumbangkan dari areal perkebunan."

Untuk meminimalisasi dan mencegah terjadinya kasus-kasus pembunuhan terhadap orangutan ataupun perusakan ekosistem serta flora dan fauna yang dilindungi undang-undang, Romi memandang perlunya pembenahan dan koordinasi kelembagaan polisi kehutanan, yang kini jumlahnya sekitar 300 orang di Indonesia.

Sebab, realitas pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan tidak adanya komando tunggal terhadap aktivitas serta tindakan polisi hutan, antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Dinas Kehutanan Kabupaten, yang kerap menimbulkan kesulitan dalam upaya pengawasan dan penegakan UU No 5/1990.

"Bagaimana, misalnya, kalau ada anggota polisi kehutanan juga merangkap menjadi ajudan bupati. Kan ini sangat lucu," ungkap Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com