Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.800 Hektar Hutan di TNKS Dirambah

Kompas.com - 23/11/2011, 03:10 WIB

Bengkulu, Kompas - Sekitar 6.800 hektar hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat yang masuk wilayah Provinsi Bengkulu, dirambah. Selain melakukan penambangan, perambahan itu juga untuk perladangan. Kalau kondisi itu dibiarkan akan memperparah kerusakan hutan.

”Perambahan itu banyak terjadi di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong karena kedua wilayah ini berbatasan dengan TNKS. Penertiban sudah sering dilakukan, tapi nyaris tak ada yang jera,” kata Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah VI Bengkulu, Miskun, di Bengkulu, Selasa (22/11).

Luas TNKS yang masuk wilayah Provinsi Bengkulu sekitar 340.000 hektar yang tersebar di empat kabupaten, yakni Lebong, Rejang Lebong, Mukomuko, dan Bengkulu Utara. Perambahan terluas di Lebong (5.000 hektar) disusul Rejang Lebong (1.500 hektar) dan Mukomuko (300 hektar).

Sudah berulang kali perambah diperingatkan dan dikeluarkan dari hutan bahkan ditindak secara hukum. Sejak tahun 2008 terdapat 33 perkara gangguan hutan di kawasan TNKS di wilayah Bengkulu yang diproses secara hukum.

”Penertiban itu tak efektif, sebab tidak dibarengi usaha mencarikan lahan garapan. Motif utama perambahan yakni urusan perut,” ujar Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Bengkulu Nurkholis Sastro.

Sementara itu, lebih kurang 6.000 hektar lahan hak guna usaha (HGU) milik 16 perusahaan di Provinsi Bengkulu justru terindikasi telantar. Lahan tidak dikelola perusahaan pemilik HGU, atau kenyataan di lapangan lahan itu sudah ditanami masyarakat.

”Kami sedang meneliti kebenarannya di lapangan. Jika lahan itu tak kunjung digunakan perusahaan pemilik izin, maka HGU tersebut dapat dicabut dan lahannya diambil kembali oleh negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Binsar Simbolon. (adh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com