Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Pembantaian Orangutan di Kaltim Disita

Kompas.com - 22/11/2011, 16:33 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara menyita dokumen penting yang diharapkan bisa menguak pihak paling bertanggung jawab terkait pembantaian orangutan di Kalimantan Timur, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).

"Sejumlah barang bukti terkait pembantaian orangutan itu berhasil kami sita, termasuk dokumen BA (berita acara) pembayaran upah pembasmian hama (orangutan) oleh PT KAM," kata Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers terkait pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (22/11/2011).

Pembantaian orangutan kaltim (Pongo pygmaeus mario) di Kaltim diduga dilakukan perusahaan kelapa sawit. Salah satu perusahaan penguasa konsesi kebun sawit di Kaltim yang diduga terlibat adalah PT KAM–anak perusahaan Malaysia, PT Metro Kajang Holdings–di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Penyitaan dokumen itu berdasarkan pengembangan penangkapan dua pelaku pembantaian orangutan, yakni IM alias Gondrong, karyawan pabrik PT KAM, dan Mj, seorang petani yang tinggal di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Selain dokumen, polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku membunuh orangutan serta beberapa jenis satwa langka dan dilindungi, 85 potong rangka tulang yang diduga orangutan, monyet dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka.

"Dua pelaku pembantaian orangutan itu telah kami amankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 21 Huruf a dan b junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Bambang.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari POA, Manajer Kebun PT KAM, dan ARU, General Manager PT KAM, untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkan dengan senapan angin kemudian menangkap dengan jerat tali.

Pelaku pembantaian di lapangan mengaku, setelah diikat, kemudian menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati. "Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp 200.000 dan orangutan Rp 1 juta yang dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih 20 ekor monyet/bekantan dan tiga orangutan," kata Bambang.

Polisi, kata Bambang, masih terus mengembangkan penangkapan kedua pelaku pembantaian tersebut. "Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah BA pembayaran upah untuk pembasmian hama tersebut termasuk orangutan. Kami juga masih mengejar salah seorang ketua tim pemburu hama yang saat ini diduga sudah kabur meninggalkan Pulau Kalimantan," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan pihak manajemen PT KAM, termasuk salah satu komisaris perusahaan yang merupakan mantan pejabat Polda Kaltim pensiunan jenderal bintang dua. "Setelah pensiun, wajar saja jika menduduki jabatan di sebuah perusahaan. Saya yakin banyak juga pejabat dari instansi lain yang juga jadi komisaris pada beberapa perusahaan. Saya yakin, mereka itu punya nurani dan tidak mungkin memerintahkan melakukan pembantaian," katanya.

"Tetapi jika memang ada bukti keterlibatan dari pihak manajemen PT KAM, Polda Kaltim tidak akan pandang bulu dan akan memproses siapapun yang melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

Ancaman serius orangutan
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk pemerhati lingkungan dan LSM, karena dalam setahun diduga sedikitnya 750 orangutan kaltim dibantai. Pembantaian itu dianggap menjadi ancaman serius bagi upaya pelestarian primata langka tersebut. Pasalnya, kondisi orangutan di habitatnya kian hari kian terjepit akibat terus berkurangnya hutan di Kalimantan Timur yang diperkirakan 500.000 hektar per tahun sehingga dari 14 juta hektar hutan di Kaltim, 6 juta hektar mengalami kerusakan.

Apalagi, orangutan di Kaltim tergolong subspesies Pongo pygmaeus mario, yakni jenis primata yang hanya bisa bertahan hidup pada ekosistem hutan Kalimantan Timur.  Subspesies orangutan lain, misalnya, orangutan kalteng (Pongo pygmaeus wurmbii) juga hanya bisa bertahan di habitatnya di rimba Kalimantan Tengah. Orangutan disebut-sebut merupakan primata tercerdas setelah gorila dan simpanse.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com