Jakarta, Kompas
Usulan datang dari Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, dan Mikronesia. Pembahasan dan kepastiannya ditentukan pada penyelenggaraan konferensi para pihak (COP) ke-9 Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon dan pertemuan para pihak (MOP) ke-23 Protokol Montreal, membahas zat perusak lapisan ozon, 21-25 November 2011 di Bali.
Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Arief Yuwono, Senin (14/11), di Jakarta, mengatakan, Indonesia masih memandang perlu penggunaan beberapa jenis hidrofluorokarbon (HFC) yang digunakan pada pendingin suhu kendaraan dan peralatan pendingin lainnya.
”Akan tetapi, kepastiannya bagaimana akan didiskusikan di Bali. Pasti akan dijawab dengan teknologi,” ucapnya.
Penggunaan HFC meningkat setelah pertemuan Protokol Montreal 2007 mempercepat penghapusan hidroklorofluorokarbon (HCFC). Ini karena HFC digunakan sebagai bahan pendingin menggantikan klorofluorokarbon (CFC) dan HCFC.
Terkait pembatasan penggunaan HCFC, Indonesia menargetkan menutup masuknya HCFC pada tahun 2013 dan mengurangi penggunaannya 10 persen pada 2015. Arief mengatakan, Indonesia sukses melakukannya dua tahun lebih cepat dari target dengan dana hibah UNEP (Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebesar 61 juta dollar AS.
Tahun 2010, Indonesia kembali mengelola dana senilai 12 juta dollar AS untuk alih teknologi penggunaan HFC.
Sekretaris KLH Hermien Roosita, saat mendampingi Menteri LH Balthasar Kambuaya, mengatakan, dana penyelenggaraan COP dan MOP di Bali mendatang itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 12 miliar.