Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transgenik Tabrak UU

Kompas.com - 21/10/2011, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Langkah Kementerian Pertanian mempercepat uji penanaman produk rekayasa genetik dinilai terlalu terburu-buru. Langkah itu juga menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan karena mengabaikan kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan.

Menteri Pertanian didesak menarik Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas, yang terbit 5 Oktober 2011. ”Itu cacat hukum, bertentangan dengan UU No 32/2009, terutama sisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan izin lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Lingkungan Henri Subagiyo, dalam diskusi bersama Aliansi untuk Desa Sejahtera dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Jakarta, Kamis (20/10).

Henri mengingatkan, setiap kegiatan berdampak penting, seperti produk atau tanaman transgenik, wajib memiliki amdal. Pada UU No 32/2009 yang dimaksud berdampak penting adalah introduksi jenis tumbuhan, hewan, dan jasad renik, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati, serta penerapan teknologi yang berpotensi memengaruhi lingkungan.

Organisme transgenik diperoleh dengan memindahkan gen asing demi sifat unik. Penerapannya di alam berdampak lingkungan, sosial, dan kesehatan.

Namun, Permentan No 61/ 2011 tak mewajibkan penyusunan analisis risiko lingkungan, amdal, dan izin lingkungan dalam rekayasa genetika. ”Ini menjerumuskan pengusaha untuk kejahatan lingkungan,” kata dia.

Diberitakan Kompas (18/10), penerbitan Permentan No 61/ 2011 untuk mengatasi hambatan regulasi terkait Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Selama ini, uji penanaman/pelepasan benih atau varietas dinilai lamban.

Soal menabrak UU itu, Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, rekayasa genetika ada dalam Permen LH No 11/ 2006 tentang Jenis Rencana dan atau Usaha Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal. Seiring terbitnya Perpres Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, 15 Juni 2010, produk transgenik tak perlu amdal. ”Namun, kalau produk itu mau dilepas sebagai usaha, wajib dilengkapi izin lingkungan,” ucapnya.

Permen LH itu, kata Henri, harus dikaji ulang sebab bertentangan dengan UU No 32/2009, yang jadi payung hukum. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com