JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah mengundang reaksi keras dari para aktivis lingkungan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akhirnya mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2011.
"Permenhut 62/2011 sudah dicabut kemarin (Senin)," ucap Zulkifli, Selasa (27/9/2011), seusai mendampingi Presiden Yudhoyono membuka Konferensi Internasional Forests Indonesia yang digelar Lembaga Riset Kehutanan Dunia CIFOR di Jakarta.
Seperti diberitakan, permenhut itu mengundang protes karena memasukkan kelapa sawit sebagi hutan. Hal ini membuka potensi pemutihan bagi izin-izin kelapa sawit yang bermasalah.
Ia menjelaskan, Permenhut setelah diterbitkan bisa saja dicabut jika tidak disetujui masyarakat. Dengan pencabutan itu, maka pengaturan akan dikembalilkan kepada Permenhut 614/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.