Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Masyarakat Adat Menentukan

Kompas.com - 19/09/2011, 21:58 WIB

MASAMBA, KOMPAS.com -- Pendapat masyarakat adat harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+). Pelaksanaan skema yang mengingkari proses itu akan selalu mendapat tentangan dari masyarakat adat yang membuat tujuan program malah tidak tercapai.

Demikian benang merah pertemuan para perwakilan masyarakat adat dalam Konsultasi Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sekitar 600 kilometer arah utara Kota Makassar, Senin (19/9/2011).

Hal ini setidaknya terlihat dari penerapan Kalimantan Tengah sebagai percontohan REDD+ melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah setempat dengan Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, 16 September 2011 (Kompas, 17/9/2011).

"Hingga saat ini, masyarakat adat merasa belum pernah diajak bicara mengenai skema tersebut. Kami tidak menolak REDD+ tetapi kami ingin mekanisme yang dilakukan juga harus melibatkan masyarakat. Banyak masyarakat tidak tahu barang apa ini," tutur Simpun Sampurna, warga Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Simpun menambahkan, sebelum REDD+ disiapkan, sempat berjalan pula proyek Kalimantan Forest Carbon Partnership yang bekerja sama dengan Australia sejak 2008. "Kini, masyarakat dikejutkan lagi dengan skema REDD+ tanpa bisa mencerna tujuan dari program tersebut," ungkapnya.  

 

Libatkan masyarakat

Tentangan dari masyarakat tidak seharusnya terjadi jika mereka dilibatkan sejak awal. Di Sulawesi Tengah, misalnya, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kini dijalankan sebelum REDD+ dilaksanakan di lima kabupaten setidaknya akhir tahun 2012.

FPIC adalah prinsip yang menegaskan bahwa masyarakat adat berhak memutuskan kegiatan pembangunan macam apa yang berlangsung di wilayah adat mereka. FPIC juga menjadi salah satu prasyarat yang harusnya dilakukan dalam penerapan REDD+.

"Masyarakat perlu tahu apa keuntungan dan juga ancaman yang mereka terima. FPIC membuat kita tidak sekadar jadi penonton, tetapi berpartisipasi aktif dalam skema," tutur Rizal Mahfud yang tergabung dalam komunitas adat Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

FPIC di Sulteng setidaknya telah dilakukan sejak tahun 2010 di kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Tojo Una-Una.

"Masyarakat adat menjadi tombak penting dalam mendukung skema pengurangan emisi karbon. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat mutlak. Saat ini bahkan masyarakat tidak tahu secara detail metode soal pembayaran jika masyarakat berhasil mengurangi emisi," papar Rukka Sombolinggi dari Aman.  

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com