Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Daerah Diberi PR Kurangi Gas Rumah Kaca

Kompas.com - 15/09/2011, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup memberi tugas setiap pemerintah daerah di Indonesia untuk mengisi daftar isian sumber pencemaran karbondioksida dan emiter lain yang menyebabkan efek pemanasan global atau gas rumah kaca.

Setelah mengisinya, pemda juga wajib untuk menurunkan emisi karbon pada sumber-sumber emiter itu.Ini untuk memetakan kondisi setiap daerah dalam memenuhi target Presiden Yudhoyono untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada 2020.

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Kamis (5/9/2011) sore di Jakarta, mengatakan daftar isian itu telah didistribusikan ke semua pemerintah daerah. Ia mencontohkan untuk Jakarta sumber emisi terbesar dari aktivitas transportasi dan industri. Karena itu, ibukota diwajibkan memberi target jumlah penurunannya.

"Kalau Kalimantan mungkin karena kerusakan hutannya. Jadi harus fokuskan penurunan di situ," ucapnya.

Ia mengatakan penyumbang emisi juga diberikan dari kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, Gusti Hatta mengatakan Presiden Yudhoyono menargetkan pengurangan titik api hingga 20 persen.

Program-program dari daerah maupun kementerian terkait itu juga bagian dari Rencana aksi nasional gas rumah kaca (RAN GRK) akan ditandatangani presiden.

Gas yang termasuk GRK, antara lain, karbon dioksida (CO2) dari pembakaran bahan bakar minyak), metana (CH4) dari limbah, sampah, dan pembakaran bahan bakar minyak, dinitro oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs digunakan sebagai propellant dan pendingin), perfluorokarbon (PFCs dari produksi aluminium), dan sulfur heksafluorida (SF6 dari kebocoran sistem kelistrikan dan industri elektronik).

Emisi GRK nasional mencapai 1,1 juta gigagram karbon dioksida. Penyumbang emisi GRK terbesar berasal dari perubahan fungsi hutan (60 persen), energi (20 persen), limbah/sampah (11 persen), pertanian (5 persen), dan proses industri (3 persen). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com