Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhutani Hambat Pemasangan Seismograf

Kompas.com - 11/07/2011, 20:20 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Rencana Pusat Vulkanologi, Mitigasi, dan Bencana Geologi (PVMBG) untuk mendapatkan izin pemasangan alat pencatat gelombang seismik atau seismograf di Gunung Gede Pangrango terhambat administrasi. Perhutani melarang pemasangan tersebut karena dinilai melanggar peraturan Menteri Kehutanan padahal fasilitas tersebut vital untuk keselamatan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PVMBG, Surono, Senin (11/7/2011). Tidak tanggung-tanggung, penolakan tersebut datang dari Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten, Kesatuan Pemangkuan Hutan Cianjur, hingga tingkat BKPH. Dia menunjukkan tiga surat yang ditandatangani kepala masing-masing lembaga.

Dalam surat dari Perhutani Unit III, mereka mendasarkan diri pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2011 yang ditandatangani 30 Maret 2011. Permintaan PVMBG ditolak mentah-mentah karena permohonan izin pakai kawasan hutan tanpa kompensasi hanya meliputi kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas udara, dan kepentingan penelitian klimatologi, meteorologi, dan geofisika.

"Lho, pemasangan pencatat seismik bukannya untuk kepentingan geofisika. Kalau sewaktu-waktu Gunung Gede aktif, juga mengganggu lalu lintas udara?" ujar Surono dengan gaya bicara ceplas-ceplos.

Dia mengaku tidak habis pikir dengan cara pikir Perhutani. Padahal, stasiun tersebut hanya memakan lahan 1,5 meter x 1,5 meter dengan tinggi tidak melampaui 3 meter. Fungsinya adalah mencatat getaran dalam bumi agar mengantisipasi peningkatan aktivitas gunung berapi serta meneruskan informasi tersebut ke stasiun penerima.

Pemasangan pemantau gunung ini juga terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sayangnya, lanjutnya, undang-undang tersebut dikalahkan oleh peraturan menteri.

Bila pelarangan operasi ini diseriusi Perhutani, seluruh gunung berapi di Indonesia bakal lepas dari pengawasan karena seluruhnya ada di wilayah Perhutani. Dia sudah memerintahkan pengawas gunung berapi untuk mempersilahkan Perhutani bila akan membongkar pemantau gunung.

Begitu peralatan kemudian dibongkar, PVMBG tidak akan bertanggung jawab atas segala aktivitas geologi di Gunung Gede. "Kalau nanti ada peningkatan aktivitas gunung berapi di sana, silahkan menghubungi Perhutani saja," katanya dengan nada dongkol.

Surono tidak tinggal diam dengan pelarangan ini. Sikap Perhutani Unit III Jabar Banten sudah dia informasikan kepada Menteri Kehutanan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, hingga Staf Khusus RI Bidang Kebencanaan dan Bantuan Sosial, Andi Arif.

Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten, Yovita Sari, berjanji untuk memberikan penjelasan begitu mendapatkan salinan surat penolakan dari Perhutani yang dimaksud Surono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com