Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penyelundupan Trenggiling

Kompas.com - 26/05/2011, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan trenggiling pada Senin (23/5/2011) di UTPK I Tanjung Priok.

"Barang bukti berupa 309 ctn (carton) trenggiling utuh dan tanpa sisik dalam keadaan beku dengan berat bruto tiap karton rata-rata 24,12 kg sehingga total bruto sebesar 7.453,08 kg," jelas Kepala KPU (Kantor Pelayanan Utama) Tanjung Priok Rahmat Subagyo, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu 4 ctn sisik trenggiling dengan total berat kotor yaitu 64,6 kg.

Adapun pelaku dari penyelundupan satwa yang dilindungi ini adalah PT SJBM selaku eksportir dan PPJK PT BTA.

"Modusnya yaitu memberitahukan jenis barang secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dan memasukkan dalam kemasan yang sama di antara barang yang diberitahukan, yaitu ikan beku," sebutnya.

Adapun kronologi penindakan dari temuan ini, yaitu adanya hasil analisis intelijen petugas Bea dan Cukai yang mencurigai pemberitahuan tidak benar atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No 265259 tanggal 11 Mei 2011 dengan tujuan ekspor ke Vietnam.

Berdasarkan analisis tersebut, KPU BC Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang dimuat dalam kontainer GESU 9304117/40 .

Kemudian, hasil pemeriksaan fisik membuktikan bahwa barang ekspor tidak sesuai dengan dokumen tersebut, di mana diberitahukan bahwa barang ekspor berupa Frozen Theedfin Bream Fish.

Pemeriksaan fisik justru menemukan 749 ctn ikan dalam keadaan beku dengan total bruto 14.980 kg, 309 ctn trenggiling utuh tanpa sisik dalam keadaan beku dengan total bruto 7.453,08 kg, dan 4 ctn sisik trenggiling dengan total bruto 64,60 kg.

Mengingat trenggiling (Manis javanica) merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1999, tanggal 27 Januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Maka, pelaku telah melanggar UU RI No 5 Tahun 1990, tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 21 ayat 2. Berdasarkan pasal ini, pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dan, pelaku juga melanggar UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku pun dapat terkena ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com