Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamrin Tomagola Jalani Sidang Adat

Kompas.com - 23/01/2011, 03:30 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS - Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Sabtu (22/1), menjalani sidang adat di hadapan tokoh dan masyarakat Dayak. Ini terkait pernyataannya yang dianggap melukai hati dan melecehkan masyarakat Dayak. Sidang berlangsung di rumah Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dalam sidang yang diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) itu, Tamrin dinyatakan melanggar adat. Dalam konteks itu, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam poin.

Pertama, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat. Kedua, pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul (setara 500 kilogram) garantung (gong).

Ketiga, menanggung biaya penyelenggaraan acara (sidang adat itu), yakni Rp 77.777.700. Keempat, mencabut kesaksian yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Kelima, Tamrin diminta memusnahkan hasil penelitiannya soal masyarakat adat Dayak. Keenam, putusan sidang adat ini bersifat final dan mengikat.

Menerima

Menanggapi putusan itu, Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Ia juga menyanggupi pembayaran denda adat yang dimaksud. ”Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu,” katanya.

Sebelum sidang, dalam jumpa pers yang dimediasi Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Tamrin bersama istrinya, Siti Hidayati, juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan dengan terdakwa artis Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Tamrin--merujuk pada hasil penelitiannya--menyatakan, hubungan seksual sebelum menikah biasa di kalangan masyarakat Dayak. Pernyataan ini dinilai menghina dan melecehkan masyarakat Dayak.(WER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com