Denpasar, Kompas
Dari diameter tempurung, rata-rata 30-40 sentimeter, umur penyu diperkirakan belasan hingga puluhan tahun. Dari 33 penyu yang masih hidup usai penggagalan penyelundupan oleh Polisi Air Polda Bali kemarin, 30 penyu dilepasliarkan. Seekor penyu luka cukup parah di bagian sirip kiri sehingga akan dirawat di penampungan penyu di Denpasar. Dua penyu lainnya dijadikan barang bukti.
Menurut Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Denpasar, Bali, Endang Husnaeni, penyebab kematian penyu karena dehidrasi. Kebanyakan penyu sudah ditampung penyelundup di daerah asal penyelundup, rata-rata satu bulan, sampai jumlahnya dirasakan cukup untuk dibawa ke Bali.
Di Bali, harga penyu-penyu itu di tingkat penadah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per ekor. Penggunaan penyu di Bali masih dibolehkan untuk kebutuhan upacara adat atau konsumsi masyarakat di Bali bagian selatan.
Pada pelepasliaran kembali 87 penyu selundupan November tahun lalu di Pantai Kuta, lebih dari 5 penyu terdampar kembali ke pantai-pantai di sekitarnya.
Polisi menangkap dua orang sebagai tersangka penyelundupan 38 penyu hijau itu, yakni AK (46) asal Sumenep, Madura, dan KL (43) asal Tejakula, Buleleng.
Mereka bakal dikenai Pasal 21 Ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Direktur Polair Polda Bali Komisaris Besar Agus Doeta Soepranggono mengatakan, penyu- penyu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan ”tikus”. Jalur yang dipilih adalah pelabuhan di bagian utara (Singaraja) dan timur (Karangasem) sebelum akhirnya dibawa ke daerah Denpasar.