Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Nilai Hasil Kerja Tim MK Sampah

Kompas.com - 10/12/2010, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil kerja tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Refly Harun dinilai "sampah" oleh Hakim MK Akil Mochtar. Pasalnya, menurut hakim yang namanya disebut-sebut melakukan pemerasan dan menerima suap ini, tim tidak meminta keterangan langsung Bupati Simalungun JR Saragih yang diduga sebagai pihak yang diperas dan memberi suap. Padahal, salah satu televisi swasta tadi pagi dapat menghadirkan Saragih yang dengan tegas mengatakan tidak pernah dihubungi oleh tim.

Menurut Akil, kronologi dan proses yang dimuat tim dalam hasil investigasinya hanya berdasarkan testimoni Refly sendiri dan Maheswara Prabandono yang sebelumnya mendampingi JR Saragih sebagai kuasa hukum dalam sengketa Pilkada Simalungun.

"Itu nanti yang dia (Refly) pertanggung jawabkan. Itu kan keterangan dia. Itu juga kalau bupatinya bisa dimintai keterangan. Persoalannya akan jadi lain. Bisa aja bupatinya bilang enggak seperti itu. Bupati tadi bilang, enggak pernah. Lawyer fee-nya juga bukan Rp 3 miliar tapi Rp 600 juta. Ini kan mereka sudah mulai beda keterangan. Bupati juga bilang, saya enggak ke mana-mana, ada di Simalungun saja. Mereka enggak pernah hubungi dia. Ini kan hasil kerjanya sampah kalau seperti ini," ujarnya di Gedung MK, Jumat (10/12/2010).

Akil yang menjadi ketua panel majelis hakim dalam penyelesaian sengketa Pilkada Simalungun di MK mengatakan berani menyebutkan hasil kerja tim adalah "sampah" karena tiga minggu sebelumnya, dia mengaku sudah menerima pesan singkat yang berisikan keterangan-keterangan bahwa dia menerima uang dan mengatur perkara. Untuk itulah, lanjutnya, Akil dan Ketua MK Mahfud MD akan segera melaporkan dugaan percobaan suap kepada KPK siang ini dengan JR Saragih sebagai terlapor. Refly dan Maheswara dilaporkan pula sebagai mededader (orang yang turut serta melakukan).

"Kalau (tim) mengonfimasi bupatinya, mungkin persoalan akan menjadi lain. Tapi ini bupatinya enggak pernah dikonfirmasi. Hanya berdasar keterangan Refly dan Maheswara yang katakan bahwa bupatinya akan serahkan uang Rp 1 miliar," tandasnya.

Akil menyesalkan mengapa Refly dan Maheswara tidak melaporkan kecurigaan ini kepada Ketua MK sebelum putusan dikeluarkan. Justru setelah menerima uang tersebut pada 22 September, Refly baru munculkan persoalan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com