Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Laporkan Bupati Simalungun ke KPK

Kompas.com - 10/12/2010, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih terkait upaya percobaan suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/12/2010) siang.

Dalam laporan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 ini, Mahfud dan Akil akan turut melaporkan kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, sebagai midedader (orang yang turut serta melakukan). Akil mengatakan akan melaporkan ketiganya terkait dugaan upaya penyuapan kepada penegak hukum dalam perkara sengketa pilkada.

"Kita akan laporkan ini karena kita tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung, baik sendiri ataupun dengan perantara, terlebih untuk negosiasi atau menurut laporan, diduga melakukan pemerasan kepada Bupati Simalungun. Saya, untuk menjaga MK tetap bersih, harus laporkan ini ke KPK tentang upaya penyuapan dari orang-orang ini," ungkapnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, usai membaca putusan sengketa pilkada Tangsel, Jumat.

Akil menegaskan, MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK setelah menyerahkan laporan untuk menindaklanjuti dugaan penyuapan dan pemerasan tersebut.

Sementara itu, Mahfud menegaskan sikap ini merupakan wujud komitmen MK dalam menindaklanjuti temuan tim investigasi internal yang dipimpin Refly bersama Adnan Buyung Nasuiton, Bambang Widjojanto, Sadli Isra, dan Bambang Harimurti.

Temuan menyebutkan, ada indikasi penyuapan dan pemerasan sebagai bukti awal. Tim sendiri merekomendasikan MK untuk segera melapor ke KPK demi menunjukkan keadilan.

"Sikap MK menyetujui dan melaksanakan rekomendasi MK akan ditindaklanjuti ke proses hukum untuk diteruskan ke penyidik dengan bukti awal yang sudah ada. Sikap ini institusional karena MK secara resmi mendapat informasi dari tim," katanya.

Mahfud menegaskan, MK tidak melaporkan Refly sebagai pihak yang sudah menyebarkan informasi tersebut melalui kolom opini di media. Namun, adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK yang mungkin juga akan menyeret Refly.

"Silakan KPK memanggil mereka. Kami hanya melaksanakan kewajiban. Kalau tidak melapor, kita yang akan dihukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com