Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Air Tanah Mendesak

Kompas.com - 06/11/2010, 03:44 WIB

Semarang, Kompas - Regulasi mengenai pengambilan air tanah lintas kabupaten/kota mendesak diterapkan untuk memperjelas pengaturan eksploitasi air tanah. Hal ini untuk menghindari konflik yang justru merugikan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi, Jumat (5/11), di Kota Semarang, menyusul munculnya polemik pemutusan sambungan mata air PDAM Tirta Moedal oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurut Rukma, sebaiknya Pemkab Semarang dan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang tetap mengedepankan dialog untuk mencari titik temu. ”Kita berharap Pemkab Semarang juga jangan memutus sambungan mata air dulu, biarkan Pemprov Jateng yang memfasilitasi negosiasi tersebut. Jangan sampai warga Kota Semarang dikorbankan,” ujar Rukma.

Untuk menghindari adanya polemik yang sama, Rukma mengakui diperlukan regulasi yang mengatur secara detail soal eksploitasi air tanah lintas kabupaten/kota, termasuk soal kompensasi dan volume pengambilan. Saat ini Komisi D DPRD Jateng tengah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah tentang air tanah yang memuat tentang hal itu.

Ketua Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengakui, rencana pemutusan sambungan mata air untuk jaringan PDAM Tirta Moedal ini bukan hanya karena belum dibayarkannya royalti tahun 2007, tetapi juga tidak adanya pembaruan izin terhadap pengambilan air tanah di Kabupaten Semarang. ”Izin itu mestinya diajukan langsung ke Pemkab Semarang, bukan ke provinsi,” katanya.

Soekendro mengungkapkan, eksploitasi air tanah di Kabupaten Semarang yang dilakukan pemerintah daerah lain semestinya tetap dikenai kompensasi. Ini diperlukan untuk keperluan pelestarian daerah tangkapan air dan konservasi air tanah.

Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal Yunus Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang karena terbentur dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng. ”Kita sudah menawarkan kompensasi dalam bentuk lainnya, yaitu 20 persen air yang kami produksi dari mata air di Kabupaten Semarang,” ucap Yunus.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri mengemukakan, jika memang ada kompensasi untuk pengambilan air tanah, pihaknya akan mematuhi selama sesuai aturan yang ada. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com