Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kumis Harimau Hukumannya Lima Tahun

Kompas.com - 07/07/2010, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurangnya Lahan di Indonesia untuk habitat harimau menjadi salah satu faktor punahnya beberapa jenis harimau di Indonesia. Harimau yang sudah punah di antaranya adalah harimau Bali dan harimau Jawa.

Saat ini yang masih tersisa hanya harimau Sumatra. Jumlahnya pun sangat terbatas diperkirakna tinggal 400 ekor. Untuk menekan risiko kepunahannya, pemerintah tengah melakukan berbagai upaya. Antara lain menyiapkan lahan konservasi yang memadai.

Direktur Jenderal PHKA Ir.Darori, MM. dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/7/2010) mengatakan pemerintah telah menyiapkan lahan di Bukit Barisan di Sumatera seluas 1 juta hektar untuk meningkatkan populasi harimau Sumatra. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2022 populasi harimau Sumatra naik menjadi dua kali lipat dari 400 ekor saat ini menjadi 800 ekor. Untuk melancarkan target tersebut membutuhkan dana 170 juta dollar AS.

"Pemerintah juga telah menyusun Undang-undang baru yaitu undang-undang tindak pidana kehutanan. Bahwa untuk pelanggaran bagian satwa, misalnya hanya kumis harimaunya saja, hukumannya adalah minimal 5 tahun," ujar Darori.

Pada tanggal 12-14 Juli 2010 mendatang Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam acara "Pre Tiger Summit Partners Dialogue Meeting" di Bali. Dalam acara ini akan dibahas Program penyelamatan harimau secara global. Pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan yang akan dibawa pada pertemuan puncak di Rusia pada tanggal 15-18 September 2010 yang bertajuk "World Tiger Summit".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com