Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Hutan agar Ditindak Tegas

Kompas.com - 26/03/2010, 03:49 WIB

Samarinda, Kompas - Instansi terkait agar menindak tegas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan. Para bupati dan wali kota juga diminta mencabut izin perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dari menteri kehutanan.

Hal itu dikemukakan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak seusai Lokakarya Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Samarinda, Kamis (25/3).

Awang Faroek mendukung turunnya tim gabungan penegakan hukum dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan menyelidiki 150 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaltim yang beroperasi di hutan tanpa izin menteri kehutanan (Kompas, 25/3).

”Kalau ada perusahaan yang melanggar, apalagi menteri kehutanan minta dicabut, tetapi bupati atau wali kota tidak mau, pasti berhadapan dengan hukum dan akan saya tegur,” katanya.

Hutan lindung

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kaltim Isal Wardhana mengecam pertambangan batu bara di Hutan Lindung Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Selain itu, ia menyayangkan kerusakan Hutan Lindung Pulau Nunukan akibat pembangunan jaringan jalan dan infrastruktur.

Isal mengungkapkan, ada kuasa pertambangan (KP) memiliki lahan konsesi 2.000 hektar, yang 1.210 hektar di antaranya masuk kawasan Hutan Lindung Pulau Bunyu. Selain itu, ada dua KP dengan luas konsesi 1.000 hektar dan 1.900 hektar yang diyakini sebagian lahannya masuk Hutan Lindung Pulau Bunyu. ”Kami minta polisi menangkap bupati pemberi izin,” katanya.

Awang berpendapat, adanya KP di Hutan Lindung Pulau Bunyu merupakan kesalahan pemberi izin sehingga bisa dicabut.

Perusakan Hutan Lindung Pulau Nunukan, kata Isal, berlangsung intensif sejak tahun 2005 akibat pembangunan jaringan jalan dan fasilitas umum. Namun, baru tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung kepada menteri kehutanan.

Terkait kerusakan lingkungan akibat tambang, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin dalam pertemuan dengan empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalsel di Banjarmasin mengakui, kegiatan pertambangan skala kecil di Kalsel berpotensi merusak lingkungan. Penambang mengeruk tanpa aturan dan tidak mereklamasi lubang bekas tambang karena dana yang dimiliki minim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com