Gesit Ariyanto
KOMPAS.com - Pertemuan Para Pihak Ke-15 Konferensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, akan berlangsung tiga hari lagi. Delegasi Republik Indonesia dibayangi keengganan puluhan negara maju memaparkan target penurunan emisi gas rumah kacanya dalam jumlah besar. Fakta di atas berdampak pada penandatanganan perjanjian mengikat secara hukum yang belum akan ditandatangani di Kopenhagen.
Bagi Indonesia, fakta tersebut berarti mengingkari kesepakatan ”Peta Jalan Bali” yang dihasilkan pada pertemuan Para Pihak (COP) Ke-13 di Bali, 2007 lalu. Meskipun begitu, Indonesia merasa sudah bekerja keras dalam rangkaian proses negosiasi dua tahun terakhir.
Untuk mengantisipasi kebuntuan negosiasi, khususnya ketika membahas angka target penurunan emisi negara-negara maju, Indonesia telah mengajukan usulan resmi jalan tengah. Isinya berupa ”kesepakatan payung” dengan komitmen politis global berisi tujuan, proses, dan jangka waktu pencapaiannya pada Juni 2010.
Seperti pendapat negara maju, mencapai kesepakatan mengikat secara hukum pada Desember mendatang adalah tidak realistis. Alasannya, ada 161 halaman draf negosiasi dan belum satu pun disepakati.
”Indonesia bisa paham ketidakrealistisan itu. Namun, tetap ada target khusus bagi kepentingan Indonesia,” kata ketua negosiator RI, Rachmat Witoelar. Target itu tak lepas dari skema pendanaan bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Ukuran keberhasilan
Menurut Rachmat, ada ukuran keberhasilan negosiasi bagi Indonesia. Pertama, ada pemisahan tegas antara negara maju yang wajib menurunkan emisi (Annex 1) dan non-Annex 1. Ada semangat negara-negara maju memisahkan terminologi itu dan menggantikan dengan tanggung jawab bersama.
Kedua, aspek pendanaan yang akan bermanfaat langsung bagi publik. Pendanaan berasal dari negara-negara Annex 1 yang memang diwajibkan membantu negara-negara berkembang.
Secara khusus, hibah dana mitigasi dan adaptasi itu dimaksudkan bagi proses pembangunan rendah emisi di negara-negara non-Annex 1 (low carbon growth). Sepakat dengan itu adalah transfer teknologi dan pembangunan kapasitas.
Selama lima tahun mendatang, setidaknya Indonesia membutuhkan 5 miliar dollar AS bagi mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim. ”Di bidang mitigasi, misalnya, perlu membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi,” kata Rachmat.
Delegasi RI juga berupaya pengurangan emisi dari kehutanan dan degradasi lahan (REDD) diterima utuh. Begitu pula pendanaan adaptasi di sektor kelautan.
Seperti laporan Panel Ahli Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC), laut dan pesisir merupakan daerah dengan dampak perubahan iklim nyata dan besar. Kenaikan muka laut dan naiknya intensitas gelombang tinggi akan berdampak pada erosi, banjir, hingga mengancam keberlanjutan hidup ratusan juta penduduk di pesisir.
Laut sebagai sumber mata pencarian jutaan warga pesisir pun tak ramah lagi. Musim melaut berkurang, migrasi ikan, dan pemutihan karang merupakan fakta yang sudah, sedang, dan akan terus terjadi.
”Bagaimana teknik beradaptasi sudah kami kuasai, tinggal dana,” kata Direktur Pesisir dan Lautan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Subandono Diposaptono.
Di sektor kehutanan dan degradasi lahan, Indonesia menilai perlu dana besar bagi perlindungan lahan gambut dari kebakaran. Hasil studi Greenomics Indonesia menyatakan, ”Setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp 75,24 triliun untuk mengompensasi moratorium pembukaan hutan alam,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi.
