Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35.900 Ponsel Disita, Hakim Menyuruh Mengembalikan

Kompas.com - 20/11/2009, 19:13 WIB

KARIMUN, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyelundupan 35.900 telepon seluler, BT, yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, April silam, berhasil ditangkap.

"Dia kami tangkap karena berstatus DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penyelundupan ponsel," kata Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah Khusus Dirjen Bea Cukai Kepri, Sad Wibowo, Jumat (20/11).

BT ditangkap di Dumai, Riau, Jumat lalu. Saat ini, BT dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut, hingga berkas perkaranya tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Proses penyidikan perkara ini tidak pernah berhenti meski tersangkanya DPO, dan pencarian terhadap BT juga tidak pernah surut," ucapnya.

Putusan praperadilan PN Tanjung Balai Karimun (PN TBK) memerintahkan 35.900 telepon seluler dikembalikan pada pemiliknya tidak memengaruhi proses penyidikan kasus penyelundupan tersebut.

"Putusan tersebut tidak dapat kami laksanakan, karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan tidak dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan," katanya.

Dia menyebutkan, izin penyitaan itu juga diterbitkan oleh PN Tanjungpinang, sehingga hakim PN TBK tidak dapat membatalkan pengadilan pada tingkat yang sama dengan wilayah hukum berbeda.

"Jadi barang bukti tidak dapat kami kembalikan, bahkan izin lelangnya dari Menteri Keuangan juga telah terbit, sehingga kami segera melelangnya," ujarnya.

BT, adalah satu dari dua tersangka yang melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang 22 April lalu ketika penyidik bea cukai akan menangkap kembali pasca pelaksanaan eksekusi keduanya.

Hal itu terkait putusan praperadilan PN TBK April silam, yang memerintahkan keduanya dibebaskan dari tahanan.

Hakim praperadilan Andi Juniman, dalam putusannya menyatakan, penangkapan KM Bhakti Jaya I, pengangkut ponsel senilai Rp 50 miliar itu, pada Februari tidak sah karena dilakukan di perairan internasional.

Sejak kaburnya BT, pihak penyidik menetapkannya sebagai DPO dan menyatakan proses penyidikan tetap berlanjut.

Meski pada kedua kalinya hakim Andi Juniman pada September lalu yang mengabulkan permohonan BT agar barang bukti ponsel yang disita penyidik dikembalikan pada pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com