Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Kawasan Hutan Sumut Masuk Program 100 Hari Menhut

Kompas.com - 18/11/2009, 17:05 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Meski belum secara resmi dibahas, usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara masuk menjadi program 100 hari Departemen Kehutanan. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara James Budiman Siringoringo, dengan masuk program 100 hari, perubahan kawasan hutan di Sumatera Utara bisa dilakukan secepatnya.

Siringoringo mengungkapkan, meski sudah secara resmi d iusulkan sejak bulan Oktober, namun sampai saat ini Pemprov Sumut belum diberi kesempatan mempresentasikan usulan perubahan kawasan tersebut. Menurut dia, awalnya Gubernur Sumut Syamsul Arifin akan langsung mempresentasikan perubahan luas kawasan hutan di hadapan Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban.

"Tetapi kami memang kesulitan mengagendakan waktu yang tepat agar bisa mempertemukan Gubernur dengan Menteri Kehutanan, hingga sampai sekarang masih juga belum dipresentasikan. Tetapi usulan ini kan sudah masuk ke Departemen Kehutanan. Artinya, jika Gubernur belum bisa mempresentasikan, kami pun sebenarnya bisa. Bahkan bila Menteri Kehutanan juga tak bisa langsung mendengar presentasi kami, cukup Direktur Jenderal Planologi Departemen Kehutanan yang hadir," ujar Siringoringo di Medan, Rabu (18/11).

Menurut Siringoringo, masuknya usulan revisi kawasan hutan di Sumut ke dalam program 100 hari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait dengan program pembahasan rencana tata ruang dan wilayah. "Kan usulan revisi ini termasuk dalam bagian dari program pembahasan rencana tata ruang dan wilayah. Ini yang memang masuk dalam program 100 hari Menteri Kehutanan yang baru," ujar Siringoringo.

Sebelumnya, Pemprov Sumut bersama-sama pemerintah kabupaten, mengusulkan revisi SK Menhut Nomor 44/2005. Usulan ini sudah melalui kajian sejak tahun 2006. Latar belakang usulan revisi ini karena SK Menhut tersebut masih menimbulkan masalah di lapangan.

Salah satu masalah yang timbul adalah tumpang tindihnya status kawasan, seperti permukiman penduduk hingga komplek pemerintahan daerah yang masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut tersebut. Seluruh pemkab yang wilayahnya memiliki kawasan hutan sempat mengusulkan revisi SK Menhut tersebut. Rata-rata usulan revisi berupa, permintaan pele pasan kawasan hutan menjadi kawasan non hutan.

Namun ada juga usulan revisi berupa perubahan fungsi kawasan hutan, seperti hutan produksi menjadi hutan lindung dan usulan perubahan peruntukan, dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. "Dengan masuknya usulan ini menjadi program 100 hari, sekarang pemkab tak perlu lagi merasa khawatir, jika nanti wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kebanyakan kan usulan dari kabupaten ini, karena kenyataan di lapangan, kawasan hutan telah menjadi permukiman hingga komplek pemerintahan," ujar Siringoringo.

Usulan revisi SK Menhut ini mencakup permintaan agar Departemen Kehutanan melepaskan 564.200,36 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dalam SK Menhut No.44/2005 luas kawasan hu tan di Sumut 3.742.120 hektar, yang terdiri atas kawasan suaka alam 477.070 hektar, hutan lindung 1.297.330 hektar, hutan produksi terbatas 879.270 hektar, hutan produksi tetap 1.035.690 hektar, dan hutan produksi yang dikonversi 52.760 hektar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com