JEMBER, KOMPAS.com — Satwa liar yang dilindungi, seperti lutung jawa (Trachipithecus auratus), ternyata masih dijual bebas di sejumlah pasar hewan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember Abdullah Efendi Abbas, Jumat (25/9), mengatakan, seorang warga Jember bernama Ahmad Prakoso menyerahkan seekor anak lutung jawa yang didapat dari pasar hewan di Jember.
"Masih ada orang yang tidak bertanggung jawab menjual lutung jawa itu di pasar hewan tradisional, padahal hewan itu adalah satwa yang dilindungi," kata pria yang akrab disapa Abbas ini.
Menurut dia, hewan tersebut sudah tiga minggu dipelihara Ahmad dengan kondisi yang lemah sehingga yang bersangkutan baru menyerahkan anak lutung jawa itu kepada BKSDA pada Jumat ini. "Kami akan merawat anak lutung itu hingga beberapa bulan karena masih belum cukup umur untuk dikembalikan ke habitatnya di hutan," katanya.
Ia memprediksi, umur anak lutung itu sekitar 1,5 bulan sehingga belum bisa dilepas ke hutan karena rawan diganggu binatang liar lainnya dan mudah sakit yang bisa menyebabkan satwa tersebut mati. "Petugas akan memelihara dengan sebaik mungkin anak lutung itu hingga cukup dewasa untuk dilepas ke hutan," katanya. Rencananya, kata dia, petugas BKSDA akan melepas anak lutung jawa itu ke hutan Kawah Ijen sehingga bisa beradaptasi dengan kawanan lutung lainnya yang ada di sana.
Ia juga mengimbau masyarakat Jember dan kabupaten lainnya di wilayah BKSDA III Jatim untuk memberi informasi tentang satwa liar yang dijual bebas di sejumlah pasar hewan. "Kami sudah melakukan razia satwa liar di sejumlah pasar hewan di empat kabupaten wilayah Besuki, yakni Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, dan Jember, tetapi masih saja ada yang luput dari pantauan petugas," katanya.
Ia berharap, masyarakat bisa menjalin kerja sama dengan BKSDA untuk mengurangi peredaran dan penjualan satwa liar sehingga semua satwa di kawasan hutan tidak punah.
