Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telur Penyu untuk Operasional

Kompas.com - 03/08/2009, 04:06 WIB

Paloh, Kompas - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat menjual ribuan telur penyu untuk membiayai operasional Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Padahal, mereka direkrut untuk mengawasi dan mengelola penangkaran penyu.

Kondisi ini ironis mengingat penyu dan telurnya merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan dalam undang-undang itu menyebutkan, pelaku yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Penjualan telur penyu oleh karyawan lepas di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Belimbing diakui Furqon, Kepala Resor KSDA Kecamatan Paloh yang membawahkan TWA Tanjung Belimbing, Sabtu (1/8). Penjualan berlangsung sejak BKSDA mengelola penuh TWA Tanjung Belimbing Januari 2009.

”Sebagian telur ditangkarkan, sebagian lagi dijual untuk membiayai penangkaran penyu dan ongkos orang yang menjaga di TWA,” kata Furqon.

Menurut Furqon, inisiatif penjualan telur penyu muncul dari Latif, karyawan lepas yang direkrut BKSDA untuk menjaga kawasan TWA yang memiliki panjang pantai sekitar 10 kilometer. Latif selanjutnya mempekerjakan 8 orang untuk menjaga penangkaran dan berpatroli mengambil telur-telur dari sarang penyu di pantai, baik yang berada di dalam TWA maupun di luar TWA.

Latif memberikan laporan bulanan kepada Furqon tentang jumlah telur yang ditetaskan, tetapi tidak memberikan laporan jumlah telur yang dijual. ”Semua dikelola Latif. Kepala Seksi KSDA Singkawang (yang membawahkan TWA Tanjung Belimbing) dan Kepala BKSDA juga mengetahuinya,” kata Furqon.

Latif yang ditemui secara terpisah mengakui menjual sebagian telur penyu untuk upah dirinya dan 8 anak buahnya serta membeli ikan untuk pakan tukik (anak penyu). Ia mengambil honor Rp 700.000 setiap bulan, sedangkan 8 karyawannya digaji Rp 300 untuk setiap butir telur yang diambil dari sarang penyu.

”Terpaksalah kami jual sedikit-sedikit karena tidak ada pendanaan. Setiap akhir bulan dijual, untuk menggaji tenaga yang mengambil telur di pantai dan menjaga penangkaran,” katanya.

M Zaini, tenaga yang dipekerjakan Latif, mengatakan, pada musim penyu bertelur bulan April-Juli dapat dikumpulkan sekitar 200 butir telur setiap malam. Saat ditemui, Sabtu dini hari, Zaini tengah mencari telur penyu di pantai.

Telur yang ditangkarkan dan dilaporkan Latif ke Resor KSDA Paloh setiap bulan maksimal hanya 2.000 butir.

Warga pernah tiga kali melapor kepada polisi tentang praktik penjualan telur penyu oleh Latif dan kelompoknya. Namun, laporan itu belum ditanggapi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian besar telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) hasil perburuan di Kecamatan Paloh, Sambas, dijual dan diselundupkan ke Serawak, Malaysia (Kompas, 29/7). (WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com