Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sleman Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 20/06/2009, 15:46 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Mendagri Mardiyanto mengeluarkan surat pemberhentian sementara Bupati Sleman, DIY, Ibnu Subiyanto, terdakwa kasus korupsi buku ajar SD hingga SMA yang merugikan negara Rp 12 miliar.
    
"Sudah saya keluarkan (surat pemberhentian sementara Ibnu Subiyanto). Jadi prinsip saya, Mendagri normatif administratif," kata Mardiyanto seusai membuka acara Rapat Kerja 2009 Badan Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), di Semarang, Sabtu.
    
Ia mengatakan, jika register perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah disidangkan, maka surat pemberhentian sementara segera dikeluarkan. "Saya tidak bisa menahan itu (mengeluarkan surat pemberhentian sementara). Namun, tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan bupati divonis dulu," katanya.
    
Menurut Mardiyanto, persidangan akan dapat membuktikan mana yang benar dan yang salah. Jika memang terbukti tidak bersalah, maka secara otomatis jabatannya akan dikembalikan. "Saya harapkan ada pemahaman bersama. Kalau diberhentikan sementara ternyata tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan," katanya.
    
Ia mencontohkan, ada kepala daerah diberhentikan sementara kemudian diaktifkan kembali karena terbukti tidak bersalah, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, serta kepala daerah lainnya di Provinsi Gorontalo.
    
Pemberhentian Ibnu Subiyanto sementara berlangsung sampai proses peradilan selesai. Saat proses peradilan selesai, jika dia dinyatakan tidak bersalah, namanya akan direhabilitasi dan jabatannya akan dikembalikan.

Bupati Sleman Ibnu Subiyanto tersandung kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar karena menyetujui pengadaan buku ajar SD hingga SMA dengan sistem penunjukan langsung, tanpa lelang, kepada PT Balai Pustaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com