Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga Raflesia Curian untuk Cari Uang

Kompas.com - 04/05/2009, 14:37 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menangkap seorang warga Desa Taba Teret yang diduga mencuri bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dari Hutan Lindung Bukit Daun, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
     
Kepala BKSDA Bengkulu Andi Basrul, Senin mengatakan pencurian tersebut diketahui saat petugas Polhut melakukan patroli di kawasan HL Bukit Daun, dan menemukan dua tanaman bunga itu berada tidak jauh dari badan jalan lintas Kota Bengkulu - Kepahiang.
     
"Ada dua bunga yang mekar tidak jauh dari badan jalan, kemudian setelah dicek petugas BKSDA, bunga tersebut sudah lepas dari tanaman inangnya. Dari sini kami simpulkan bunga ini diambil dari kawasan hutan, kemudian sengaja diletakkan di pinggir jalan," katanya.
     
Selanjutnya, kata Andi, oleh AH (31) bunga tersebut dipertontonkan kepada warga masyarakat, dan warga diminta sumbangannya secara sukarela jika ingin melihat pesona puspa langka itu. "Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.
     
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena menurut Andi, tersangka sudah menjamin tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan. Ia mengatakan pencurian bunga Rafflesia umumnya dilakukan dengan pola yang sama. Setelah mencuri dari kawasan hutan kemudian pencuri meletakkan  bunga itu di pinggir jalan, dan selanjutnya dimanfaatkan secara ilegal.
     
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana penjara lima tahun jika terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Khususnya pasal 20 ayat 1 dan pasal 40 terkait perlindungan terhadap flora dan fauna yang dilindungi undang-undang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau