BLORA, KOMPAS.com- Tim Vertebrata Museum Geologi Bandung, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, melanjutkan pengupasan fosil gajah purba jenis Elephas hysudrindicus . Bersamaan dengan itu, tim tersebut menemukan fosil tulang iga gajah purba dengan jenis sama.
Lokasi temuan fosil tulang iga itu berjarak sekitar 20 meter dari lokasi temuan awal di Dukuh Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim menemukan fosil itu saat membuat jalan baru menuju lokasi temuan awal.
Ketua Tim Vertebrata Museum Geologi Bandung Iwan Kurniawan, Jumat (24/4), di Blora, memperkirakan di sekitar fosil tulang iga itu masih terdapat fosil-fosil lain. Bisa j adi fosil itu merupakan gajah utuh yang menjadi kawanan gajah yang ditemukan lebih awal.
"Untuk sementara waktu, kami tidak akan menggali temuan baru itu, lantaran harus menyelesaikan kupasan fosil gajah yang sudah ditemukan sebelumnya. Kami belum mengang kat sejumlah fosil bagian dari gajah purba itu, seperti tulang kaki, paha, belikat dan jari, kata dia.
Bersamaan dengan itu, Kepala Museum Geologi Bandung Yunus Kusumahbrata, Kepala Badan Geologi Departemen ESDM R Sukhyar, dan Profesor Palaentologi Museum Geologi Bandung Fachroel Aziz, mengunjungi lokasi penemuan. Mereka membicarakan kelangsungan masa depan fosil dan lokasi temuan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DKPPOR) Kabupaten Blora.
Profesor Fachroel Aziz mengatakan, gajah purba yang ditemukan itu berusia dua juta tahun lalu. Binatang itu masuk dalam kategori fauna Ngandong, seperti kerbau, kuda nil, babi, dan badak.
"Mereka hidup di savana atau padang rumput yang dilewati Bengawan Solo purba pada zaman Pleistosen. Hal itu diketahui dari tipikal binatang-binatang itu yang suka berkubang di dalam air," kata dia.
Menurut Aziz, di Blora bagian Selatan terdapat 5-7 endapan teras Bengawan Solo purba. Di dalam endapan itu terkandung fosil-fosil yang dapat menjawab teka-teki kehidupan zaman purba atau bahkan mising link.
"Untuk itu, kami akan melanjutkan pengupasan fosil gajah itu untuk menjawab teori evolusi gajah purba sekaligus lingkungan hidupnya," kata dia.
Kepala Bidang Kebudayaan (DKPPOR) Kabupaten Blora Suntoyo menegaskan, kawasan Blora bagian Selatan sebagai kawasan lindung atau cagar budaya. Konsekuensinya, segala temuan fosil dan benda-benda cagar budaya dilindungi pemerintah.
Mereka yang berupaya memperdagangkan benda-benda itu berarti melanggar Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jika hal itu dilakukan, pelaku akan dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta, kata dia.


