Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teknisi AC Harus Punya Sertifikat

Kompas.com - 16/03/2009, 13:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Lingkungan Hidup meluncurkan Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2007 tentang pedoman teknis dan persyaratan kompetensi pelaksanaan retrofit dan recycle pada sistem refrigrasi di Jakarta, Senin (16/3). Dengan dikeluarkannya permen ini, setiap teknisi refrigrasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi. Teknisi refrigrasi adalah tenaga teknik di bidang tata udara, pengatur udara kendaraan (AC), peralatan pendingin rumah tangga, industri, komersial, transportasi pengangkut barang yang berpendingin, dan segala produk yang menggunakan sistem pendingin kecuali angkutan udara.

Hal itu disampaikan Sudariyono, Deputi Menteri Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Lahirnya peraturan ini tidak lain disebabkan kewajiban mengurangi penggunaan bahan perusak ozon (BPO) dalam kegiatan produksi dan jasa pelayanan," katanya.

Selain itu, menurut dia, permen ini sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia pada konvensi Wina (22 Maret 1985) dan protokol Montreal (16 September 1987) tentang perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari pengaruh penipisan lapisan ozon dan menurunkan produksi bahan-bahan kimia perusak ozon.

Dalam penerapannya, MLH menunjuk Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia (LSP-LM) guna menyiapkan dan mengelola pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetisi. "Melalui LSP-LM telah disiapkan 30 tempat uji kompetensi (TUK), ke depan TUK akan terus dikembangkan," katanya.

"Sejauh ini telah ada 270 teknisi refrigerasi yang sudah dilakukan sejak Januari 2008. Ini terbagi 40 teknisi di Semarang dan selebihnya di wilayah Jabodetabek," kata Hendra Pribadi dari LSP-LM yang ditunjuk mengelola pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetisi.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, untuk tahun ini MLH menyubsidi 600 teknisi refrigasi di seluruh Indonesia. "Artinya, gratis atau tidak dikenai biaya. Ini kaitannya dengan anggaran subsidi pemerintah. LSP sejauh ini sudah men-training lebih dari 3.000 teknisi, ini termasuk 270 teknisi yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi," kata Hendra. LSP-LMI membuka loket sertifikasi sejaka tanggal 9 Februari 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com